INACA sambut kelonggaran transaksi dolar U.S. bagi maskapai charter hingga 2027
Pelemahan rupiah ke Rp18.100 per dolar U.S. mendorong ruang penyesuaian bagi maskapai udara niaga tidak berjadwal di Indonesia. Kebijakan transisi dari Bank Indonesia ini memperpanjang izin penggunaan valuta asing hingga 30 Juni 2027 agar pendapatan berbasis mata uang asing tidak lebih tergerus kurs.
Sorotan
- Bank Indonesia memperpanjang masa transisi penggunaan dolar U.S. untuk transaksi maskapai charter hingga 30 Juni 2027 dari sebelumnya berakhir 2026.
- INACA menilai kelonggaran Bank Indonesia membantu maskapai charter mempertahankan pendapatan berbasis dolar U.S. di tengah pelemahan rupiah.
- Surat Bank Indonesia tertanggal 29 Juni 2026 mengonfirmasi pengecualian ini sebagai respons atas permohonan perpanjangan dari sektor penerbangan tidak berjadwal.
Perpanjangan transisi untuk transaksi charter
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia, INACA, menyambut positif keputusan Bank Indonesia yang memberi kelonggaran bagi maskapai angkutan udara niaga tidak berjadwal untuk tetap bertransaksi menggunakan dolar U.S. di tengah tekanan nilai tukar.Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan kebijakan pengecualian bagi sektor industri yang boleh melakukan transaksi dengan mata uang asing seharusnya berakhir pada 2026. Namun, Bank Indonesia masih memberikan masa transisi satu tahun hingga 2027 bagi maskapai charter.
Menurut dia, INACA sudah menerima surat dari Bank Indonesia yang menyatakan penerbangan tidak berjadwal mendapat persetujuan sebagai sektor industri yang dikecualikan untuk menggunakan mata uang asing. Ia menyebut langkah itu menjadi salah satu instrumen bagi maskapai untuk menyikapi pelemahan rupiah.
Dampak bagi arus pendapatan maskapai
Denon menilai kelonggaran tersebut diharapkan membantu menjaga pendapatan maskapai yang berbentuk mata uang asing agar tidak tergerus oleh pelemahan nilai tukar. Bagi operator charter, fleksibilitas penggunaan dolar U.S. dinilai relevan karena sebagian transaksi jasa dan penerimaan terkait operasional masih terhubung dengan valuta asing.Sebelumnya, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk pelaku usaha tertentu, termasuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, BI memberikan penundaan kewajiban penggunaan rupiah sejak 2016, dengan masa berlaku yang jatuh tempo pada 30 Juni 2026.
Meski tenggat itu jatuh pada tahun ini, BI tetap memberi kelonggaran hingga 30 Juni 2027. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai tanggapan atas permohonan perpanjangan penundaan implementasi kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi jasa sewa angkutan udara, charter flight, tertanggal 29 Juni 2026.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pelemahan rupiah ke kisaran Rp18.000 per dolar AS, kami mengulas kombinasi tekanan eksternal dan domestik yang membebani pasar valuta asing. Kami menyoroti dampak eskalasi konflik AS–Iran dan kekhawatiran jalur energi Selat Hormuz, serta sentimen dari risalah The Fed dan percepatan pelaksanaan APBN 2026 yang memperbesar volatilitas rupiah.
- Forex
- Crypto