PT Blueray Cargo suap pejabat Bea Cukai terungkap dalam putusan Tipikor Jakarta

PT Blueray Cargo suap pejabat Bea Cukai terungkap dalam putusan Tipikor Jakarta
Suap miliaran Blueray Cargo

Putusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menguraikan pembagian dana dari pemilik PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Alokasi terbesar dalam pertimbangan hakim ditujukan kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, yang disebut menerima jatah Rp21 miliar dengan kode pencatatan BC 1.

Sorotan

  • Majelis hakim Tipikor Jakarta mengungkap alokasi suap PT Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai, dengan Djaka Budhi Utama menerima total Rp21 miliar dalam tujuh bulan hingga Januari 2026.
  • Dana suap dicatat sebagai bonus dokumen oleh Blueray Cargo, dengan total biaya bonus dari Juni 2025 hingga Januari 2026 sebesar Rp61.743.597.000.
  • John Field dihukum dua tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri mendapat satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta masing-masing, terkait pelanggaran tata kelola sektor kepabeanan.

Rincian alokasi dana dalam putusan

Seperti diberitakan Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memaparkan rincian alokasi uang yang diberikan John Field kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai dalam pertimbangan putusan yang dibacakan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Hakim anggota Nofalinda Arianti menyatakan pemberian pada Juli 2025 mencapai Rp8,2 miliar dalam bentuk SGD, dengan bagian untuk BC 1 sebesar Rp3 miliar. Dalam pertimbangan itu, BC 1 diidentifikasi sebagai Djaka Budhi Utama.

Majelis hakim juga menyebut alokasi untuk BC 1 tetap sebesar Rp3 miliar pada Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2025, serta Januari 2026. Dengan pola tersebut, total alokasi kepada Djaka Budhi Utama selama tujuh bulan mencapai Rp21 miliar.

Selain rincian pembagian dana, hakim menjelaskan dasar pembuktian berasal dari pencatatan keuangan Blueray Cargo. Dalam dokumen itu, dana tersebut dicatat sebagai bonus dokumen, dengan keterangan total biaya bonus Juni 2025 hingga Januari 2026 sebesar Rp61.743.597.000.

Dampak hukum bagi para terdakwa

Dalam perkara ini, John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 100 hari.

Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, keduanya harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim menyatakan John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Putusan ini menambah sorotan terhadap risiko tata kelola dan integritas di sektor kepabeanan, terutama terkait percepatan layanan impor yang diduga menjadi tujuan pemberian suap.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang jadwal putusan kasus suap Bea dan Cukai yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group, kami mengulas agenda sidang pengucapan putusan pada 10 Juli 2026 untuk John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo. Kami juga menyoroti isi pembelaan John Field yang mengklaim pemberian uang terjadi karena tekanan operasional yang dinilai dapat mengancam kelangsungan usaha dan pekerjaan karyawan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.