Sitaan emas 74 kg di Bogor ditaksir bernilai hingga Rp196,1 miliar
Penyidik kepolisian menyita 74 kilogram emas batangan bersama uang dalam berbagai mata uang asing dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, dalam perkara korupsi, TPPU, suap batu bara, dan Asabri. Dengan acuan harga emas Logam Mulia Antam per 10 Juli 2026, nilai emas sitaan itu berada pada kisaran Rp177,97 miliar hingga Rp196,1 miliar, tergantung patokan harga yang digunakan.
Sorotan
- Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 74 kg emas, setara Rp196,1 miliar jika mengacu harga Antam per 10 Juli 2026.
- Harga jual emas Antam tercatat Rp2.650.000 per gram dan harga buyback Rp2.405.000 per gram, memberikan valuasi aset sitaan dari Rp177,97 miliar hingga Rp196,1 miliar.
- Nilai emas yang signifikan menambah total aset sitaan ratusan miliar rupiah dalam kasus korupsi, TPPU, dan suap terkait batu bara dan Asabri.
Perhitungan nilai emas per 10 Juli 2026
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, penghitungan nilai 74 kilogram emas bergantung pada harga per gram yang dijadikan acuan dalam transaksi atau penilaian aset.Jika memakai harga jual emas Logam Mulia Antam sebesar Rp2.650.000 per gram pada 10 Juli 2026, maka 74.000 gram emas bernilai Rp196.100.000.000 atau sekitar Rp196,1 miliar. Sementara bila menggunakan harga buyback Antam sebesar Rp2.405.000 per gram, nilainya menjadi Rp177.970.000.000 atau setara Rp177,97 miliar.
Dampak pada besaran aset sitaan perkara korupsi
Temuan emas batangan tersebut menambah besaran aset yang disita penyidik Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta suap pada kasus batu bara dan Asabri.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penemuan emas batangan itu. Ia juga menyatakan total uang dan emas yang ditemukan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sehingga nilai emas 74 kilogram menjadi komponen penting dalam keseluruhan taksiran aset sitaan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyitaan aset Rp543 miliar oleh Polda Metro Jaya, kami mengulas hasil penggeledahan di 13 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan TPPU. Saat itu, penyidik memamerkan barang bukti berupa uang tunai multi-mata uang serta emas batangan seberat 74 kilogram, dengan penelusuran aset yang dikaitkan ke sejumlah perkara seperti batu bara PLN dan Asabri. Kami juga mencatat bahwa hingga 10 Juli 2026 belum ada tersangka yang ditetapkan.
Berita Gold Terbaru
- Forex
- Crypto