Polda Metro Jaya periksa 15 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU batu bara
Penyidik Polda Metro Jaya kini memperluas penelusuran dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara batu bara di sejumlah entitas, termasuk PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI. Pemeriksaan telah menjangkau 15 saksi setelah penggeledahan pada 8 Juli 2026, termasuk pemilik Pacific Place Tan Kian yang saat ini masih berstatus saksi.
Sorotan
- Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi, termasuk Tan Kian, dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait batu bara.
- Penyidik masih menelusuri asal-usul dan keterkaitan aset berupa boks bukti dari Pacific Place Apartment Lantai 15 dan rumah di Sentul City.
- Tan Kian, yang statusnya masih saksi, sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi ABRI Rp 410 miliar yang dihentikan Kejagung pada 2009.
Ruang lingkup pemeriksaan dan aset sitaan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan total 15 saksi telah diperiksa dalam penyidikan yang berjalan, dan salah satunya adalah Tan Kian. Ia menegaskan status Tan Kian sampai saat ini masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.Budi mengatakan saksi lain berasal dari sejumlah lokasi yang digeledah polisi. Menurut dia, keterangan para saksi dibutuhkan untuk menelusuri asal-usul aliran uang yang diduga disembunyikan.
Ia merinci dua saksi berasal dari TKP de'Clan Cipete, empat orang dari money changer berinisial DH, HH, ER, dan RP, satu saksi di rumah kawasan Gandaria atas nama DR, seorang sopir DR, serta saksi NH dari Pacific Place. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi MIL dan dua petugas keamanan Central berinisial R dan A yang berada di lokasi penyitaan aset.
Dampak penyidikan bagi penelusuran kepemilikan harta
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat boks kontainer barang bukti bertuliskan Pacific Place Apartment Lantai 15 Jakarta Selatan. Namun, kepolisian belum merinci barang bukti yang disita dari unit apartemen tersebut.Penyidik kini memfokuskan pembuktian atas asal-usul seluruh harta sitaan, termasuk apakah uang yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Budi juga menyebut pendalaman akan dilakukan kepada PT Sentul City selaku pengelola kompleks perumahan untuk memastikan kepemilikan rumah yang ikut masuk dalam penelusuran.
Dalam konteks perkara yang lebih luas, Tan Kian sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI senilai Rp 410 miliar yang ditangani Jampidsus Kejagung pada 2008. Namun, Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Tan Kian pada 2009.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penggeledahan 13 lokasi terkait dugaan korupsi, TPPU, dan suap di Jakarta Selatan, kami mengulas penyitaan aset bernilai sekitar Rp 543 miliar, termasuk uang tunai dan 74 kg emas. Kami juga menyoroti bahwa hingga 10 Juli 2026 penyidik belum menetapkan tersangka, serta adanya kemungkinan penetapan tersangka korporasi seiring penguatan alat bukti dan kebutuhan kepastian hukum.
Berita BAPPEBTI Terbaru
- Forex
- Crypto