Polda Metro Jaya siapkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU
Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI memasuki tahap lanjutan setelah penggeledahan di 12 lokasi. Dalam rangkaian proses itu, Polda Metro Jaya menyatakan Febrie Adriansyah akan diperiksa sebagai saksi seusai hasil penyidikan dan gelar perkara.
Sorotan
- Penyidik Polda Metro Jaya memfokuskan pembuktian asal-usul uang, emas 74 kilogram, dan pecahan dollar U.S. dan Singapura yang disita dari kasus dugaan korupsi serta TPPU.
- Penggeledahan aset dilakukan di 12 lokasi terkait pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI sejak 8 Juli 2026 hingga 10 Juli 2026.
- Penyidik memperdalam penelusuran kepemilikan rumah dan aset melalui PT Sentul City dan BPN serta memeriksa saksi sekitar lokasi untuk penguatan pembuktian hukum.
Tahap penyidikan setelah penggeledahan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Febrie Adriansyah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi setelah hasil penyidikan dan gelar perkara selesai. Ia menyebut rencana pemeriksaan itu terkait penanganan dugaan korupsi dan pencucian uang pada pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.Budi belum menjelaskan kapan pemeriksaan terhadap Febrie akan dilakukan. Ia juga belum memerinci keterkaitan Febrie dengan penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi, dan menyatakan perkembangan mengenai pemanggilan akan disampaikan kemudian.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, penyidik juga menanggapi bantahan Febrie atas kepemilikan uang, emas batangan 74 kilogram, serta uang pecahan dollar U.S. dan Singapura yang disita. Menurut Budi, fokus penyidik saat ini adalah membuktikan asal-usul harta sitaan tersebut dan menilai apakah temuan itu terkait tindak pidana pencucian uang atau tidak.
Penelusuran aset dan implikasi penanganan perkara
Budi mengatakan penyidik masih mendalami status kepemilikan rumah yang digeledah melalui PT Sentul City sebagai pengelola kompleks perumahan. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi dan berkoordinasi dengan BPN untuk menelusuri data kepemilikan, termasuk sertifikat hak milik dan nama pemilik yang tercatat.Ia meminta publik memberi waktu kepada penyidik untuk menyelesaikan pendalaman secara menyeluruh. Langkah ini menunjukkan fokus aparat tidak hanya pada penyitaan aset, tetapi juga pada penguatan pembuktian hukum sebelum penetapan keterkaitan barang bukti dengan dugaan korupsi dan TPPU.
Sebagai bagian dari proses itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sejak Rabu, 8 Juli 2026 sore. Penggeledahan kemudian berlanjut di sebuah ruko dan indekos di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 9 Juli 2026 hingga Jumat dini hari, 10 Juli 2026.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyitaan aset hasil penggeledahan di 12 lokasi oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri, kami merangkum temuan barang bukti berupa 74 kg emas batangan serta uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing. Kami juga mencatat penyidik masih mendalami asal-usul aset, memeriksa belasan saksi, dan menyebut penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
Berita FAÚ Terbaru
- Forex
- Crypto