Pembahasan kebijakan perpajakan atas manfaat jaminan sosial tenaga kerja mengemuka setelah pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan Said Iqbal di Jakarta. Agenda itu mencakup usulan tarif nol persen untuk Jaminan Hari Tua, peninjauan pajak progresif saat pencairan, serta perluasan kajian ke THR, jaminan pensiun, dan pesangon.
Sorotan
- Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan skema pajak progresif usai bertemu Kemenkeu pada 8 Juni 2026.
- Saat ini, pencairan JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan di atas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen sesuai PP No 68 Tahun 2009.
- Pembahasan Kementerian Keuangan juga mencakup usulan revisi pajak atas THR, jaminan pensiun, dan uang pesangon guna memperbarui struktur perpajakan buruh.
Usulan perubahan pajak jaminan sosial
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Said Iqbal menyampaikan usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua usai bertemu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 8 Juni 2026. Ia mengatakan usulan itu disampaikan dalam kapasitasnya memberi masukan terkait kesejahteraan buruh, dengan fokus pada pungutan pajak atas manfaat jaminan sosial.Menurut Said, JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang menjadi bantalan ekonomi terakhir saat terkena pemutusan hubungan kerja atau memasuki masa pensiun. Karena itu, ia menilai pokok tabungan JHT seharusnya tidak dikenai pajak, sementara pengenaan pajak, bila tetap ada, lebih tepat diarahkan pada imbal hasil seperti pada tabungan komersial.
Selain tarif nol persen untuk JHT, ia juga mengusulkan penghapusan skema pajak progresif pada pencairan JHT. Menurutnya, skema tersebut berpotensi memberatkan pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali, karena tarif progresif 5 persen hingga 30 persen dapat membuat beban pajak membesar ketika saldo JHT tinggi dan pencairan dilakukan berulang.
Dampak bagi pekerja dan implikasi kebijakan
Said juga menilai ambang batas pengenaan pajak JHT yang berlaku saat ini sudah tidak relevan. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, yang menetapkan pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen.Dengan mempertimbangkan inflasi, ia berpandangan batas nilai tersebut perlu disesuaikan jika pajak atas JHT tetap diberlakukan. Di luar JHT, usulan yang dibawa dalam pertemuan itu juga mencakup pajak atas THR, jaminan pensiun, dan uang pesangon, menunjukkan bahwa pembahasan menyasar struktur perpajakan yang lebih luas atas pendapatan penopang kesejahteraan buruh.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pesan fiskal dan tata kelola yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di PKN STAN, kami menyoroti penekanan pada disiplin APBN, keberlanjutan utang, serta optimalisasi kas negara di tengah perubahan ekonomi global. Artikel itu juga menggarisbawahi pentingnya integritas aparatur, reformasi bea cukai, dan penyederhanaan kebijakan untuk memperkuat daya saing serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem fiskal dan perpajakan.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto