Komisi III DPR bentuk tim pengawas kasus batu bara PLN

Komisi III DPR bentuk tim pengawas kasus batu bara PLN
Pengawasan kasus batu bara PLN

Di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN, Komisi III DPR RI membentuk Tim Pengawas untuk mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. Langkah ini juga disertai seruan agar pengunduran diri pejabat Kejaksaan Agung yang dikaitkan dengan perkara itu tidak memengaruhi jalannya penyidikan.

Sorotan

  • Komisi III DPR membentuk Tim Pengawas untuk memastikan penanganan kasus korupsi tata kelola batu bara PT PLN berjalan hingga tuntas per 11/7/2026.
  • Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak boleh menghentikan proses hukum kasus batu bara yang sedang berlangsung.
  • Komisi III meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI menjaga soliditas dan menghindari konflik sektoral dalam pemberantasan korupsi terkait PT PLN.

Pembentukan tim dan dorongan pengawasan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembentukan Tim Pengawas menjadi bentuk komitmen parlemen untuk memastikan penanganan perkara yang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri berjalan sampai selesai dan memberikan kepastian hukum. Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 11/7/2026, ia menegaskan Komisi III mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Habiburokhman juga menanggapi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Menurut dia, pengunduran diri itu tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan dalam perkara batu bara.

Dampak bagi koordinasi penegak hukum

Komisi III meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara tetap menjaga soliditas selama penanganan perkara berlangsung. Habiburokhman mengatakan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI perlu tetap kompak agar proses pemberantasan korupsi berjalan optimal.

Ia menilai seluruh instansi harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Menurut dia, pengusutan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN juga tidak boleh memicu konflik antarlembaga, karena perkara tersebut disebut melibatkan individu atau oknum, bukan institusi secara keseluruhan.

Karena itu, ia menekankan tidak boleh ada konfrontasi atau ego sektoral antar-institusi selama proses hukum berjalan. Dalam pandangannya, negara membutuhkan aparat penegak hukum yang tetap solid untuk menangani perkara ini.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang rangkaian perkara dugaan korupsi besar yang menyeret Polri, Kejaksaan, dan TNI, kami menyoroti bagaimana kasus-kasus seperti dugaan korupsi terkait PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel memicu sorotan publik terhadap integritas proses hukum. Kami juga mengulas temuan barang bukti bernilai besar—termasuk puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah—yang memperkuat urgensi pengawasan agar penanganan perkara berjalan profesional dan tuntas.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.