Mahfud MD usulkan KPK ambil alih kasus Febrie Adriansyah di Jakarta
Perdebatan mengenai penanganan perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini meluas ke isu tata kelola penegakan hukum antar lembaga. Mahfud MD menilai pengambilalihan oleh KPK perlu dilakukan segera untuk meluruskan mekanisme penyidikan yang disebutnya menyimpang dari hukum acara pidana.
Sorotan
- Mahfud MD mengusulkan pada 13 Juli 2026 agar KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah karena terjadi pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
- Kasus Febrie Adriansyah terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada batubara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, serta kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sejak 11 Juli 2026.
- Jika KPK mengambil alih kasus ini, langkah tersebut dapat menjadi faktor kunci uji koordinasi antarlembaga dan kepercayaan pada konsistensi hukum korupsi besar di Indonesia.
Usulan pengambilalihan dan dasar hukumnya
Seperti dilaporkan KOMPAS.com, Mahfud MD menyampaikan usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih perkara Febrie Adriansyah dalam tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD pada Senin, 13 Juli 2026. Ia mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk membenahi proses penanganan perkara setelah kelanjutan penyidikan dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.Mahfud menilai pengalihan itu menimbulkan persoalan dalam sistem penegakan hukum. Menurut dia, bila ada kendala politik yang membuat KPK tidak dapat bertindak langsung, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah itu menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih kasus tersebut.
Ia juga menegaskan keterlibatan Presiden dalam tahap ini tidak mengganggu independensi peradilan karena perkara masih berada pada fase penyidikan. Dalam pandangannya, proses itu masih berada di ranah eksekutif sehingga intervensi untuk menyelamatkan sistem hukum tetap dimungkinkan.
Perkembangan perkara dan dampak kelembagaan
Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara dalam kasus yang terkait dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara.Perkara yang menyeret nama Febrie disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kasus batubara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Bersamaan dengan konferensi pers pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kortastipidkor Polri juga menyerahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung dengan alasan agar penanganannya dapat dipercepat.
Usulan Mahfud menempatkan kasus ini bukan hanya sebagai perkara pidana individual, tetapi juga sebagai ujian koordinasi antar lembaga penegak hukum. Jika KPK benar mengambil alih, langkah itu berpotensi menjadi penentu bagi kepercayaan terhadap konsistensi prosedur hukum dalam penanganan perkara korupsi besar di Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang keterbatasan KPK mengambil alih perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjerat Febrie Adriansyah, kami menjelaskan bahwa KPK belum dapat mengambil alih selama proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Kami juga mengulas bahwa pengambilalihan baru dimungkinkan jika penanganan terbukti mandek, melalui mekanisme komunikasi, koordinasi, dan supervisi sesuai Pasal 10A UU KPK.
Berita Wheat Terbaru
- Forex
- Crypto