Indonesia soroti risiko kebijakan antikorupsi setelah skor IPK melemah
Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 memicu perhatian baru terhadap efektivitas penegakan hukum korupsi di tingkat politik, peradilan, dan regulasi. Dalam pembacaan yang lebih luas, pelemahan ini dinilai bukan hanya soal memburuknya persepsi, tetapi juga soal terbukanya jalur yang dapat mengurangi daya gentar vonis korupsi.
Sorotan
- Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun menjadi 34 pada 2025 dari 37 tahun sebelumnya, peringkat merosot ke 109 dari 180 negara.
- Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan amnesti dan abolisi untuk 1.178 orang termasuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong melalui Keppres 17/2025 dan 18/2025.
- Mahkamah Konstitusi pada 17 Desember 2025 menolak gugatan terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, menegaskan dasar hukum pemidanaan tetap sah meski DPR disarankan merumuskan ulang ketentuan multitafsir.
Penurunan indeks dan keputusan di tingkat eksekutif
Seperti dilaporkan Kompas, mengutip Kompas Indeks News Indonesia, skor IPK Indonesia turun menjadi 34 pada 2025 dari 37 pada tahun sebelumnya, sementara peringkatnya merosot ke posisi 109 dari 180 negara. Teks ini menilai penurunan itu mencerminkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar perubahan angka, karena insentif bagi pelaku korupsi dinilai belum banyak berubah meski penangkapan dan persidangan tetap berlangsung.Salah satu titik yang disorot berada di puncak kekuasaan. Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 17/2025 memberi amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Pada hari yang sama, melalui Keppres Nomor 18/2025, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun dalam kasus importasi gula menerima abolisi. Hampir empat bulan kemudian, eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi bersama dua koleganya juga memperoleh rehabilitasi.
Langkah-langkah itu disebut sah secara konstitusional karena bertumpu pada Pasal 14 UUD 1945. Namun, teks tersebut menekankan bahwa konstitusi tidak mengatur secara teknis kapan kewenangan itu dapat digunakan untuk delik korupsi, sementara praktik sebelumnya disebut lebih lazim terkait delik politik.
Dampak bagi kepastian hukum dan iklim antikorupsi
Menurut uraian tersebut, penggunaan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi dalam perkara korupsi tanpa kriteria yang jelas dan tanpa transparansi verifikasi berpotensi mengirim sinyal bahwa putusan pengadilan dapat dibatalkan melalui keputusan politik. Dari sudut pandang tata kelola, kondisi itu dinilai dapat melemahkan efek jera dan memperburuk kalkulasi risiko bagi pelaku.Teks itu juga mencatat adanya pandangan tandingan yang menilai perkara seperti Tom Lembong dan Ira Puspadewi bukan korupsi dalam pengertian yang tepat, karena Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dianggap terlalu longgar dan tidak mensyaratkan bukti niat jahat. Argumen tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 142 dan 161/PUU-XXII/2024.
Pada 17 Desember 2025, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan itu dan menegaskan kedua pasal tetap konstitusional, meski DPR direkomendasikan untuk merumuskan ulang ketentuan yang berpotensi multitafsir. Dengan demikian, dasar hukum pemidanaan dalam kasus-kasus tersebut tetap dinyatakan sah, sementara pemberian amnesti dan abolisi yang mendahului putusan itu memperkuat kesan bahwa kebijakan tersebut lebih mencerminkan keputusan politik daripada koreksi yuridis.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 dan data integritas KPK, kami menyoroti bahwa derasnya penindakan belum otomatis memulihkan kepercayaan publik karena korupsi telah bersifat sistemik. Ulasan itu menekankan lemahnya pengawasan sektor publik serta dominannya pola suap, gratifikasi, dan pengadaan, yang membuat penguatan tata kelola dan kontrol administratif menjadi agenda kunci. Kerangka ini relevan untuk membaca bagaimana kebijakan di level eksekutif dapat memengaruhi iklim antikorupsi dan kepastian hukum.
- Forex
- Crypto