Kejagung telusuri dugaan bunker lain dalam penyidikan kasus Febrie Adriansyah
Penanganan perkara korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki pendalaman lanjutan setelah muncul informasi mengenai kemungkinan lokasi penyimpanan barang bukti lain. Kejaksaan Agung menyatakan penelusuran dilakukan hanya jika dinilai relevan dengan kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.
Sorotan
- Kejagung menelusuri dugaan bunker lain terkait kasus Febrie Adriansyah berdasarkan relevansi informasi yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan.
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kasus Febrie Adriansyah termasuk mega korupsi dengan barang bukti dalam jumlah besar yang telah diamankan.
- Penanganan kasus dikawal panja DPR, dipimpin Jampidsus, bersinergi dengan Kortastipidkor Polri, serta disupervisi KPK untuk memastikan pengawasan lintas lembaga.
Arah penyidikan dan penelusuran lokasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri informasi mengenai dugaan sejumlah "bunker" yang disebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026), langkah itu tidak didasarkan pada opini yang berkembang, melainkan pada kepentingan penyidikan.Anang menyatakan penyidik lebih dulu menilai apakah informasi tersebut memiliki relevansi dengan proses yang sedang berjalan. Jika penyidik memandang ada hal yang perlu ditambahkan dalam pengusutan, tindakan lanjutan akan dilakukan.
Pengawasan DPR dan koordinasi antarlembaga
Pernyataan Kejagung itu merespons keterangan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman soal potensi adanya lokasi lain yang diduga menyimpan barang bukti terkait perkara tersebut. Dalam rapat Panitia Kerja Pengawasan Kasus Korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), ia menyebut perkara itu sebagai salah satu "mega korupsi" karena besarnya barang bukti yang telah diamankan.Habiburokhman juga mengatakan Komisi III DPR membentuk panja untuk mengawasi langsung penanganan perkara. Menurut dia, penanganan kasus tetap dipimpin Jampidsus, bersinergi dengan Kortastipidkor Polri, dan nantinya disupervisi oleh KPK, sehingga pengusutan memiliki pengawasan lintas lembaga di tengah besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp 476 miliar di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kepemilikan aset tersebut belum dapat disimpulkan sebelum verifikasi dan koordinasi antarpenegak hukum dinyatakan lengkap. Kami juga mencatat penanganan perkara ditekankan berjalan profesional, terbuka, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sembari menelusuri asal-usul aset yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto