Indonesia dorong RUU perampasan aset untuk perkuat tata kelola dan pemulihan kerugian negara

Indonesia dorong RUU perampasan aset untuk perkuat tata kelola dan pemulihan kerugian negara
RUU perampasan aset diperkuat

Pembahasan RUU Perampasan Aset ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas pemerintahan, bukan hanya sebagai alat pidana untuk menghukum pelaku korupsi. Dorongan itu muncul ketika kebocoran uang negara akibat korupsi dinilai terus menekan kapasitas pemerintah dalam membiayai layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan masyarakat.

Sorotan

  • RUU Perampasan Aset dinilai strategis karena memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan meningkatkan efektivitas tata kelola negara.
  • Corruption Perceptions Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dan peringkat 109 dari 182 negara, menyoroti tantangan besar tata kelola dan efektivitas birokrasi.
  • Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung mencatat nilai kerugian negara sekitar Rp300,86 triliun dari korupsi dan pencucian uang, namun baru Rp24,71 triliun aset yang berhasil diselamatkan.

Urgensi RUU bagi kapasitas negara

Seperti ditulis Kompas, usulan percepatan RUU Perampasan Aset dipandang strategis karena pemulihan aset hasil korupsi menjadi unsur penting dalam mengembalikan kapasitas negara mengelola sumber daya publik secara bertanggung jawab. Dalam kerangka ini, rancangan aturan tersebut diposisikan sebagai reformasi tata kelola yang melampaui pendekatan penghukuman semata.

Teks itu menekankan bahwa korupsi tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga melemahkan kemampuan birokrasi menghadirkan pelayanan publik dan menjalankan kebijakan secara efektif. Karena itu, perlindungan dan pemulihan aset publik yang dirampas lewat tindak pidana korupsi dinilai menjadi bagian langsung dari ukuran efektivitas pemerintahan.

Indikator yang dikutip menunjukkan tantangan itu masih besar. Corruption Perceptions Index 2025 yang diterbitkan Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 dengan peringkat 109 dari 182 negara, sementara indikator Government Effectiveness dari Worldwide Governance Indicators milik World Bank menunjukkan efektivitas birokrasi, kualitas pelayanan publik, kapasitas implementasi kebijakan, dan kredibilitas institusi pemerintah masih perlu diperkuat.

Dampak fiskal dan implikasi kebijakan

Data Kejaksaan Agung yang dikutip dalam teks menunjukkan bahwa sepanjang 2025, nilai kerugian negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani mencapai sekitar Rp300,86 triliun. Pada periode yang sama, aset yang berhasil diselamatkan sekitar Rp24,71 triliun, menandakan kesenjangan lebar antara besaran kerugian dan pemulihan kekayaan negara.

Kesenjangan itu memperlihatkan negara masih lebih efektif menghukum pelaku dibanding mengembalikan aset yang telah dirampas. Implikasinya bersifat fiskal dan administratif karena setiap dana yang gagal dipulihkan mengurangi ruang pemerintah untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam perspektif tata kelola, argumen tersebut dikaitkan dengan konsep kapasitas negara. Rujukan pada tulisan Francis Fukuyama, What Is Governance? (2013), menegaskan bahwa ukuran utama pemerintahan terletak pada kemampuan melaksanakan kebijakan secara efektif, profesional, imparsial, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas perdebatan desain kelembagaan pengelola harta rampasan negara, apakah memanfaatkan lembaga yang sudah ada atau membentuk badan baru. Kami juga menekankan risiko tata kelola jika kewenangan penegakan hukum dan pengelolaan aset ditumpuk dalam satu institusi, karena dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang dan menurunkan nilai ekonomi aset yang hendak dipulihkan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.