Kejagung ungkap potensi kerugian negara Rp 17,7 triliun dalam perkara tambang PT AKT

Kejagung ungkap potensi kerugian negara Rp 17,7 triliun dalam perkara tambang PT AKT
Kerugian negara triliunan

Penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah, memasuki tahap pemulihan aset setelah nilai kerugian negara untuk tersangka Samin Tan dinyatakan mencapai Rp 17,7 triliun. Angka itu muncul di tengah penyidikan atas dugaan aktivitas tambang dan penjualan batu bara oleh PT Asmin Koalindo Tuhup meski izin usahanya telah dicabut sejak 2017.

Sorotan

  • Keuangan negara berpotensi merugi Rp 17,7 triliun akibat kasus korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup yang menjerat Samin Tan, diumumkan Kejagung 15 Juli 2026.
  • Penyidikan kasus PT AKT kini fokus pada penelusuran dan pemulihan aset milik tersangka guna mengembalikan kerugian keuangan negara.
  • Penyidik menetapkan Samin Tan sebagai tersangka atas dugaan penambangan dan penjualan batu bara ilegal oleh PT AKT sejak izin dicabut 2017 hingga 2025.

Perhitungan kerugian dan fokus penelusuran aset

Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan nilai kerugian negara dalam perkara yang menjerat beneficiary owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, sudah ditetapkan sebesar Rp 17,7 triliun. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.

Setelah nilai kerugian negara ditetapkan, penyidik kini memfokuskan langkah pada penelusuran aset milik tersangka untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, Anang mengatakan dirinya belum mengetahui secara rinci apakah penghitungan tersebut juga mencakup unsur kerugian perekonomian negara.

Anang menambahkan rincian perhitungan itu belum ia kuasai sepenuhnya, sembari menyinggung bahwa perkara tersebut telah berlangsung sejak 2017. Pernyataan itu menunjukkan proses penyidikan kini bergerak dari penetapan nilai kerugian menuju upaya pemulihan aset.

Dugaan aktivitas tambang ilegal hingga 2025

Pada perkembangan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Murung Raya untuk periode 2016 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan.

Menurut penyidik, PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin usahanya telah dicabut pada 2017. Syarief sebelumnya menyatakan perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025.

PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, atau PKP2B. Setelah izin tersebut dicabut, perusahaan diduga tetap menambang dan menjual batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, dengan dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan pertambangan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami menyoroti dorongan agar beleid ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan meningkatkan efektivitas tata kelola negara. Kami juga mengulas adanya kesenjangan besar antara nilai kerugian negara dan aset yang berhasil diselamatkan, serta perdebatan desain kelembagaan pengelola harta rampasan agar kewenangan tidak menumpuk dan tidak membuka celah penyalahgunaan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.