Koperasi Desa Merah Putih alokasikan 20 persen pendapatan untuk PAD desa
Pemerintah mendorong penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai saluran pemanfaatan dana desa yang lebih produktif. Skema itu menempatkan sedikitnya 20 persen pendapatan koperasi sebagai Pendapatan Asli Desa, sementara 80 persen lainnya dikembalikan kepada masyarakat desa.
Sorotan
- Menteri Desa Yandri Susanto menyatakan 20 persen pendapatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dialokasikan untuk Pendapatan Asli Desa mulai 16 Juli 2026.
- Koperasi Desa Merah Putih dibentuk untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa dengan skema pembagian 20 persen ke PAD desa dan 80 persen kembali ke masyarakat desa.
- Kementerian Desa memastikan KDKMP tidak bersaing dengan unit usaha desa yang sudah ada, melainkan mendorong kolaborasi ekonomi desa untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Skema pendapatan dan peran dana desa
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan 20 persen pendapatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dialokasikan untuk Pendapatan Asli Desa. Ia menyampaikan hal itu dalam Seminar Nasional KDKM bersama 10 asosiasi desa di Gedung Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).Yandri mengatakan dana desa dapat dikelola menjadi Koperasi Desa Merah Putih, dengan hasil yang sekurang-kurangnya 20 persen masuk ke PAD desa dan 80 persen kembali ke rakyat di desa. Menurut dia, pembentukan KDKMP menjadi cara untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa agar lebih produktif.
Ia juga menjelaskan pembentukan KDKMP merupakan bagian dari pelaksanaan 12 Aksi Bangun Desa yang masuk dalam Astacita keenam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Desa, kata Yandri, ingin program itu berjalan sukses karena menggunakan dana desa dan dipandang penting bagi pengelolaan ekonomi desa.
Dampak bagi usaha desa dan arah kolaborasi
Yandri menilai pengelolaan ekonomi desa yang baik menjadi kunci untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, koperasi desa diposisikan bukan hanya sebagai kelembagaan ekonomi baru, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat basis pendapatan desa.Ia memastikan KDKMP tidak akan bersaing dengan unit usaha desa yang sudah berjalan, seperti Badan Usaha Milik Desa, UMKM, maupun warung kecil. Pemerintah justru menyiapkan pola kolaborasi agar berbagai pelaku ekonomi desa dapat saling menguatkan, tanpa saling meniadakan atau menjatuhkan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang integrasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan BUMDes dan desa tematik, kami menyoroti peran koperasi sebagai offtaker untuk menyerap serta memasarkan produk desa tanpa menggantikan BUMDes. Kami juga mencatat skema pembagian hasil usaha, yaitu 20% keuntungan menjadi Pendapatan Asli Desa dan 80% kembali ke masyarakat, sekaligus memperluas rantai pasok ekonomi pedesaan melalui kolaborasi kelembagaan desa.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto