KNTI dukung solar Rp 15.000 untuk kapal 30-200 GT, minta kuota subsidi nelayan kecil dijaga
Kebijakan harga solar Rp 15.000 per liter untuk kapal perikanan berkapasitas 30-200 gross ton disambut positif karena dinilai dapat menekan beban operasional dan mendorong kapal kembali melaut. Organisasi nelayan tradisional juga meminta pemerintah memastikan skema itu tidak mengurangi kuota BBM bersubsidi bagi nelayan kecil serta dijalankan dengan mekanisme yang transparan.
Sorotan
- Penetapan harga khusus solar Rp 15.000 per liter untuk kapal 30-200 GT memungkinkan kapal perikanan berbendera Indonesia kembali beroperasi setelah terdampak kenaikan harga BBM.
- KNTI mengingatkan agar kebijakan solar untuk kapal 30-200 GT tidak mengganggu kuota subsidi BBM bagi nelayan kecil dan menuntut transparansi penyaluran dana subsidi.
- Biaya BBM mencakup 65-70 persen dari biaya operasional kapal penangkapan ikan, namun kapal besar masih dibebani pungutan negara bukan pajak selain beban BBM.
Dampak kebijakan bagi operasi kapal
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Dani Setiawan, menilai harga khusus solar tersebut memberi ruang bagi kapal-kapal perikanan berbendera Indonesia yang selama ini memakai solar non-subsidi untuk kembali beroperasi. Menurut dia, langkah itu juga membantu menjaga kepastian penghasilan anak buah kapal yang terdampak ketika kapal memilih berhenti melaut akibat biaya bahan bakar yang naik.Dani menjelaskan biaya BBM mencapai sekitar 65 sampai 70 persen dari total biaya sektor penangkapan ikan. Karena itu, kenaikan harga solar non-subsidi sebelumnya menekan operasional kapal perikanan berkapasitas di atas 30 GT yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi.
Tuntutan transparansi dan risiko bagi nelayan kecil
KNTI tetap meminta penjelasan rinci mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah dinilai perlu memastikan penyaluran selisih harga solar yang disebut berasal dari dana pengelolaan sawit berjalan jelas dan transparan agar tidak menimbulkan gangguan pasokan baru di lapangan.Organisasi itu juga mengingatkan agar program untuk kapal 30-200 GT tidak mengambil alokasi BBM bersubsidi yang selama ini diperuntukkan bagi nelayan kecil. Selain isu harga BBM, Dani mengatakan pemilik kapal berukuran lebih besar masih menghadapi beban penerimaan negara bukan pajak yang tinggi, sehingga potongan biaya bahan bakar saja belum tentu sepenuhnya memulihkan kemampuan kapal besar untuk melaut.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang perluasan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemerintah menyiapkan koperasi ini sebagai kantor tunggal penyaluran berbagai bantuan dan barang bersubsidi di desa dan kelurahan. KDKMP juga diposisikan untuk membantu stabilisasi pendapatan produsen, termasuk rencana menyerap hasil tangkapan nelayan, dengan implementasi bertahap mengikuti kesiapan jaringan koperasi.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto