RUU daerah kepulauan dorong koreksi arah pembangunan wilayah Indonesia
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan diposisikan untuk menyesuaikan arah pembangunan nasional agar lebih mencerminkan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola, layanan publik, konektivitas, dan skema pendanaan bagi wilayah kepulauan tanpa memberi keistimewaan khusus kepada daerah tertentu.
Sorotan
- RUU Daerah Kepulauan disusun untuk mengoreksi kebijakan pembangunan yang terlalu berorientasi daratan dan mendorong keadilan bagi wilayah kepulauan Indonesia.
- Ketua Tim Kerja RUU Andi Sofyan Hasdam menekankan pentingnya regulasi ini agar daerah kepulauan memperoleh kesetaraan dalam pembangunan nasional, termasuk hal tata kelola, konektivitas, dan pendanaan.
- Wakil Ketua Tim Kerja Graal Taliawo menyatakan RUU ini diharapkan memperkuat kapasitas daerah dalam mengelola sektor maritim tanpa meningkatkan ketergantungan pada pemerintah pusat.
Arah kebijakan pembangunan kepulauan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyatakan rancangan undang-undang tersebut disiapkan untuk mengoreksi pola pembangunan yang selama ini dinilai terlalu berorientasi pada daratan. Dalam keterangannya pada Kamis, 16/7/2026, ia mengatakan Indonesia sudah diakui dunia sebagai negara kepulauan sejak Deklarasi Djuanda, namun kebijakan pembangunan belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan secara adil.Andi menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada daerah tertentu. Menurut dia, beleid itu justru dirancang sebagai kebijakan afirmatif agar daerah kepulauan memperoleh kesempatan yang setara dalam pembangunan serta dapat mengubah potensi strategis wilayah menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan nasional.
Ia menambahkan regulasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, konektivitas, pengelolaan potensi daerah, hingga skema pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan wilayah kepulauan.
Dampak bagi kapasitas daerah dan sektor maritim
Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R Graal Taliawo menilai negara saat ini belum memiliki pijakan yang spesifik untuk membangun daerah kepulauan. Karena itu, ia memandang semangat utama RUU tersebut adalah memperkuat kapasitas daerah dalam mengelola potensi yang dimiliki, terutama di sektor kelautan dan perikanan.Menurut Graal, rancangan aturan itu tidak ditujukan untuk membuat daerah semakin bergantung pada pemerintah pusat. Ia mengatakan pendekatan yang diinginkan adalah memaksimalkan potensi ekonomi daerah sehingga pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang proyek LNG Abadi Masela, kami mengulas peresmian sekaligus dimulainya fase konstruksi proyek bernilai sekitar USD20,9 miliar di Kepulauan Tanimbar pada 16 Juli 2026. Kami juga membahas target kapasitas produksi LNG dan penyaluran gas, serta potensi dampak lanjutan bagi perekonomian Indonesia Timur melalui penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya aktivitas pendukung seperti logistik, konstruksi, dan jasa penunjang energi.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto