Polri tetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan batu bara PT PPA
Kasus dugaan korupsi pembiayaan invoice financing untuk pengadaan batu bara periode 2019-2020 memasuki tahap penuntasan penyidikan di Jakarta. Perkara ini berkaitan dengan pencairan dana PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna yang disebut melampaui nilai fasilitas awal dan diduga menyimpang dari prosedur internal.
Sorotan
- Polri menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing PT PPA ke PT BAS senilai Rp67,31 miliar untuk proyek batu bara PLN Batubara 2019-2020.
- Polisi menemukan skema pencairan dana melampaui plafon awal Rp50 miliar hingga Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan tanpa due diligence, verifikasi dokumen, atau pengawasan cash collateral yang memadai.
- Pencairan lanjutannya diduga menggunakan rekening koran palsu agar saldo jaminan tampak mencukupi, mengindikasikan kegagalan tata kelola BUMN dan meningkatkan risiko sektor energi nasional.
Rincian penyidikan dan dugaan penyimpangan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada periode 2019-2020. Dua tersangka yang ditahan adalah IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, sedangkan FH, Direktur PT Bintang Abadi Sampurna, tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 setelah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan PT PPA pada awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing, namun realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pemberian fasilitas tersebut. Proses due diligence dan analisis risiko disebut tidak dijalankan sesuai prosedur, verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilakukan, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, serta pengawasan atas mekanisme cash collateral diabaikan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Dampak tata kelola BUMN dan risiko sektor energi
Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik juga menduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan itu kemudian disebut digunakan sebagai dasar pencairan dana lanjutan.Menurut Ahmad Yusuf Afandi, rangkaian tindakan tersebut diduga bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah. Kasus ini menambah sorotan terhadap pengawasan pembiayaan di perusahaan milik negara, khususnya pada transaksi yang terkait rantai pasok energi dan pengadaan batu bara.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang keterlibatan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di proyek LNG Abadi Blok Masela, kami membahas bagaimana masuknya PHE dengan hak partisipasi 20% dinilai dapat memperkuat ketahanan energi nasional serta mendorong nilai tambah industri migas domestik. Ulasan itu juga menyoroti besarnya investasi proyek dan harapan agar peran PHE terukur, termasuk lewat peningkatan TKDN, transfer teknologi, dan penguatan kapasitas pengelolaan proyek strategis.
Berita Commodities Terbaru
- Forex
- Crypto