Kementerian ESDM siapkan aturan izin tambang prioritas pascaputusan MK

Kementerian ESDM siapkan aturan izin tambang prioritas pascaputusan MK
Aturan baru izin tambang

Pemerintah menyiapkan aturan turunan untuk mengatur mekanisme pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas setelah Mahkamah Konstitusi meminta parameter yang lebih jelas. Langkah ini menjaga skema prioritas tetap berjalan sambil memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perizinan tambang.

Sorotan

  • Kementerian ESDM akan menyiapkan peraturan menteri atau keputusan menteri yang merinci mekanisme izin tambang prioritas pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
  • Mekanisme izin tambang prioritas harus melalui aturan terukur dan rinci, menghindari penunjukan langsung tanpa parameter sesuai koridor hukum baru.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi memperbaiki tata kelola izin tambang dengan menuntut transparansi dan akuntabilitas tanpa berlaku surut terhadap izin terdahulu.

Rancangan mekanisme izin pascaputusan MK

Seperti dikutip Okezone Economy Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan kementeriannya akan menyiapkan peraturan menteri atau keputusan menteri sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Aturan itu ditujukan untuk merinci mekanisme pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas agar tidak dilakukan lewat penunjukan langsung tanpa parameter yang jelas.

Bahlil mengatakan putusan MK tetap membuka ruang bagi pemberian prioritas izin tambang, namun pelaksanaannya harus disertai mekanisme yang terukur dan aturan yang rinci. Ia menyampaikan penyusunan aturan turunan tersebut diperlukan agar skema prioritas tetap dapat diberikan sesuai koridor hukum yang baru.

Dampak pada tata kelola sektor pertambangan

Bahlil menilai putusan MK justru memperbaiki tata kelola perizinan karena tidak menghapus skema prioritas, melainkan menuntut proses yang lebih transparan dan akuntabel. Menurut dia, penguatan aturan pelaksanaan akan membantu memastikan asas transparansi dan akuntabilitas berjalan dalam pemberian izin tambang.

Ia juga menegaskan putusan tersebut tidak berlaku surut. Dengan demikian, mekanisme pemberian izin yang telah berjalan sebelumnya, menurut Bahlil, tidak dapat langsung dianggap bermasalah.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan turunan pascaputusan MK terkait izin tambang prioritas untuk ormas, kami mengulas dorongan agar pemerintah segera menyiapkan ketentuan teknis yang menutup celah penunjukan langsung. Kami juga menyoroti perlunya parameter dan prosedur seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus penegasan bahwa putusan MK tidak berlaku surut terhadap izin yang sudah berjalan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.