DPR mulai bahas revisi UU Pemilu selama masa reses

DPR mulai bahas revisi UU Pemilu selama masa reses
DPR bahas revisi UU Pemilu

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk agenda DPR pada masa reses yang berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Langkah ini mencakup penyerapan masukan dari partai non-parlemen dan kelompok pemerhati pemilu untuk menyusun aturan yang dinilai lebih matang dan mengurangi potensi sengketa konstitusional.

Sorotan

  • DPR melakukan masa reses 22 Juli–13 Agustus 2026 dengan fokus kunjungan ke partai non-parlemen dan organisasi pemantau pemilu untuk revisi UU Pemilu.
  • Pembahasan revisi UU Pemilu diarahkan menekan risiko judicial review ke Mahkamah Konstitusi guna menghindari kebingungan akibat putusan yang tumpang-tindih.
  • KPU menyiapkan hasil kajian menyeluruh mulai sistem pemilu hingga aspek teknis sebagai masukan substantif bagi DPR dan pemerintah dalam revisi UU Pemilu.

Agenda reses dan fokus penyusunan revisi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Komisi II DPR akan mengunjungi partai politik non-parlemen selama masa reses untuk menerima masukan terkait revisi UU Pemilu. Setelah itu, komisi juga akan menyerap aspirasi dari organisasi-organisasi pemerhati pemilu sebagai bagian dari pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

DPR menjalani masa reses mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026 dan kembali aktif pada 14 Agustus 2026. Dalam proses itu, pembentuk undang-undang menargetkan aturan kepemiluan yang dinilai lebih sempurna dari sisi substansi maupun pelaksanaan.

Dasco mengatakan pembahasan revisi juga diarahkan untuk menekan potensi judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, putusan yang berulang atas norma pemilu berisiko menimbulkan kebingungan ketika terdapat perbedaan maupun persamaan di antara putusan yang sama-sama bersifat final dan mengikat.

KPU siapkan kajian untuk bahan DPR dan pemerintah

Di sisi lain, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya sedang menyiapkan forum-forum kajian internal yang ditujukan untuk memberi masukan apabila diminta oleh pembuat undang-undang. KPU menyusun bahan itu dengan berkaca pada pembahasan revisi UU Pemilu pada 2017, ketika penyelenggara pemilu diminta menyampaikan usulan perbaikan berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilu.

Sebagai tindak lanjut, KPU kini mengkaji berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari sistem pemilu, penataan daerah pemilihan, hingga persoalan teknis lainnya. Hasil evaluasi tersebut nantinya diserahkan kepada DPR dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Dalam penyusunan kajian, setiap alternatif kebijakan dianalisis secara menyeluruh dengan memetakan kelebihan, kelemahan, dan tantangan yang berpotensi muncul pada tahap implementasi. Pendekatan ini menempatkan revisi UU Pemilu sebagai agenda kelembagaan yang dapat memengaruhi desain sistem pemilu nasional dan tata kelola penyelenggaraannya.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang tingginya biaya politik pilkada dan kaitannya dengan risiko korupsi, kami menyoroti desakan agar revisi UU Pemilu memuat ketentuan pencegahan mahar politik dan politik uang. Artikel itu juga menekankan bahwa ongkos kontestasi yang besar dapat mendorong praktik suap di daerah, sehingga pembaruan aturan dipandang penting untuk memperkuat pencegahan dan memperbaiki tata kelola.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.