Telkom Group pastikan streamlining tidak picu PHK setelah fasilitasi DPR

Telkom Group pastikan streamlining tidak picu PHK setelah fasilitasi DPR
Telkom aman tanpa PHK

Proses perampingan di Telkom Group berlanjut di tengah pembahasan perlindungan hak pekerja dan penataan unit usaha baru. Kesepakatan yang difasilitasi DPR menegaskan karyawan tetap bertahan dalam grup, dengan jaminan status, insentif, dan kelangsungan gaji untuk entitas tertentu.

Sorotan

  • Telkom Group dan DPR menyepakati proses streamlining tidak mengakibatkan PHK, seluruh karyawan tetap berstatus karyawan Telkom dengan insentif sama.
  • Perlindungan hak pekerja juga mencakup anak usaha tidak lagi beroperasi seperti PT PINS Indonesia, dengan jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara.
  • Komisi VI DPR mengawal kesepakatan ini secara bertahap demi kelancaran transisi, menjaga keseimbangan antara restrukturisasi korporasi dan kepastian hubungan kerja.

Kesepakatan perlindungan pekerja

Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi VI DPR menerima perwakilan Serikat Karyawan Telkom Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 23/7/2026, untuk membahas aspirasi terkait streamlining Telkom Group yang sedang berjalan. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari rangkaian rapat sebelumnya, termasuk Rapat Dengar Pendapat dan koordinasi antara Sekar Telkom, Komisi VI DPR, Danantara, dan direksi Telkom.

Fokus pembahasan diarahkan pada solusi yang tetap menjaga hak-hak pekerja di tengah transformasi perusahaan. Dari komunikasi yang difasilitasi selama beberapa pekan terakhir, para pihak menyepakati bahwa proses streamlining Telkom Group tidak mengakibatkan pemutusan hubungan kerja.

Seluruh karyawan tetap dipastikan berstatus sebagai karyawan Telkom Group dan memperoleh insentif serta manfaat yang sama. Sebagian karyawan juga ditempatkan pada unit usaha baru bernama Telkom Enterprise dengan jaminan tidak ada PHK meski unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana.

Hak pekerja pada anak perusahaan yang kini tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia, juga tetap dilindungi. Perlindungan itu mencakup jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara.

Dampak bagi transformasi dan hubungan industrial

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menjelaskan fasilitasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan pimpinan DPR agar pengaduan dari Sekar Telkom diselesaikan melalui dialog antarpihak. Ia menyatakan persoalan tersebut dapat diselesaikan bersama setelah proses yang berjalan selama beberapa pekan.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menegaskan komisinya terus mengawal pelaksanaan kesepakatan itu secara bertahap agar transisi berjalan lancar, tanpa merugikan pekerja maupun agenda transformasi Telkom Group. Penekanan ini menunjukkan DPR ingin menjaga keseimbangan antara restrukturisasi korporasi dan kepastian hubungan kerja.

Ketua Umum Sekar Telkom Nasri menyatakan kepastian status sebagai karyawan BUMN menjadi aspirasi utama yang selama ini diperjuangkan pekerja Telkom dan anak-anak usahanya, termasuk PINS. Menurut dia, sejumlah solusi sudah dicapai, sementara tahapan pelaksanaannya masih dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara.

Dalam artikel kami sebelumnya, konsolidasi ekosistem asuransi dan penjaminan BUMN di bawah dorongan transformasi BPI Danantara dibahas sebagai bagian dari program streamlining yang menekankan efisiensi dan penguatan tata kelola. IFG ditugaskan menyederhanakan 12 entitas, sekaligus membenahi disiplin pengelolaan investasi dan manajemen risiko, dengan pemerintah mencatat pemangkasan ratusan entitas BUMN dan efisiensi biaya yang signifikan hingga Juli 2026.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.