OJK terbitkan tiga aturan PVML untuk perkuat pengawasan fintech dan pembiayaan

OJK terbitkan tiga aturan PVML untuk perkuat pengawasan fintech dan pembiayaan
OJK Perkuat Aturan Fintech

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga regulasi di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sepanjang semester I-2026. Langkah ini mencakup penguatan pelaporan fintech lending, pengaturan Buy Now Pay Later, serta pedoman kualitas aset PT Sarana Multi Infrastruktur.

Sorotan

  • OJK menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan fintech lending melaporkan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
  • PADK Nomor 2 Tahun 2026 memperketat regulasi Buy Now Pay Later dengan batas usia, pendapatan minimum debitur, dan pembatasan leverage pada perusahaan pembiayaan.
  • OJK keluarkan PADK Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan pedoman penilaian kualitas aset PT SMI berdasarkan prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan bayar debitur.

Rincian aturan yang terbit pada semester I-2026

KONTAN melaporkan, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyatakan salah satu ketentuan yang telah diterbitkan adalah Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau fintech peer to peer lending.

Regulasi itu diterbitkan sebagai bagian dari penguatan aturan industri fintech lending melalui sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi. OJK menyebut POJK Nomor 8 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah untuk memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.

Melalui POJK tersebut, penyelenggara fintech lending diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK. Selain itu, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.

Agusman menjelaskan PADK itu merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti. Aturan tersebut mengatur antara lain batas usia, pendapatan minimum calon debitur, dan rasio leverage, serta memberi ruang bagi perusahaan pembiayaan untuk menjalankan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk batas maksimum penggunaan platform.

OJK juga telah menerbitkan PADK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kualitas Aset PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), atau PT SMI. Ketentuan itu merupakan amanat Pasal 52 ayat (6) POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur, dengan pedoman penilaian kualitas piutang pembiayaan berdasarkan tiga pilar, yaitu prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, dan kemampuan membayar debitur.

Dampak bagi pengawasan PVML dan agenda semester II-2026

Tiga regulasi tersebut menunjukkan fokus OJK pada penguatan tata kelola data, manajemen risiko, dan kualitas pengawasan di sektor PVML. Bagi industri pembiayaan digital dan multifinance, arah kebijakan ini berarti kewajiban kepatuhan yang lebih rinci sekaligus standar pengawasan yang makin terukur.

Dalam konteks fintech lending, kewajiban pelaporan data transaksi berpotensi meningkatkan kualitas pemantauan risiko industri dan mempercepat respons pengawas terhadap potensi masalah. Sementara itu, aturan BNPL menegaskan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan konsumtif, khususnya melalui pengaturan profil debitur dan pembatasan leverage.

Agusman mengatakan OJK saat ini juga sedang menyusun beberapa peraturan lain, termasuk perubahan regulasi terkait pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML. Ia berharap aturan-aturan tersebut dapat diterbitkan pada semester II-2026.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang peran AI di industri fintech lending, kami membahas penilaian OJK bahwa teknologi ini dapat membantu credit scoring, deteksi fraud, dan pemantauan portofolio asalkan tata kelola penggunaan AI transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga menyoroti peringatan OJK soal potensi penyalahgunaan AI—misalnya untuk memanipulasi identitas peminjam—serta pembaruan kinerja industri per Juni 2026, termasuk outstanding pembiayaan dan perbaikan rasio TWP90.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.