OJK nilai penerapan AI menopang operasional fintech lending dan pengelolaan risiko
Tren penggunaan kecerdasan buatan berkembang pesat dan mulai membentuk cara pelaku jasa keuangan mengelola proses bisnisnya. Di tengah perluasan adopsi teknologi itu, Otoritas Jasa Keuangan menilai AI dapat memberi dampak positif bagi industri fintech peer to peer lending, sekaligus menuntut tata kelola dan mitigasi risiko yang lebih kuat.
Sorotan
- OJK menilai penerapan AI dapat mendukung operasional fintech lending dalam credit scoring, deteksi fraud, dan pemantauan portofolio dengan syarat tata kelola transparan.
- OJK memperingatkan potensi penyalahgunaan AI oleh calon peminjam untuk mengedit identitas, sehingga penyelenggara didorong memperkuat mitigasi risiko internal.
- OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech lending per Juni 2026 mencapai Rp 105,14 triliun, naik 25,88% yoy, dengan TWP90 turun ke 4,26%.
Peran AI dalam operasional dan pengawasan
KONTAN Indonesia melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan menilai penerapan AI dapat membantu operasional perusahaan fintech lending, termasuk untuk proses credit scoring, deteksi fraud, dan pemantauan portofolio. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penyelenggara tetap perlu memastikan penggunaan AI berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.Menurut Agusman, pemanfaatan teknologi, termasuk AI, dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing penyelenggara fintech lending saat ini. Namun, penerapan tersebut tetap perlu memperhatikan tata kelola serta manajemen risiko agar penggunaan teknologi berjalan aman.
Dampak bagi industri dan indikator kinerja
OJK juga mengingatkan bahwa perkembangan AI membuka peluang penyalahgunaan di industri fintech lending. Salah satu contohnya adalah calon peminjam yang memanfaatkan AI untuk mengedit identitas pribadi saat mengajukan pinjaman, sehingga penyelenggara didorong terus memperkuat mitigasi risiko melalui pengendalian internal.Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech lending per Juni 2026 mencapai Rp 105,14 triliun, naik 25,88% secara tahunan. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juni 2026 berada di level 4,26%, membaik dibandingkan posisi Mei 2026 sebesar 4,42%.
Dalam ulasan kami sebelumnya tentang penurunan TWP90 fintech P2P lending pada Juni 2026, kami menyoroti turunnya rasio TWP90 industri menjadi 4,26% dari 4,42% pada Mei serta berkurangnya jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% menjadi 16. Kami juga mencatat dorongan OJK agar penyelenggara memperkuat manajemen risiko, credit scoring berbasis data, dan perbaikan penagihan untuk menjaga kualitas pendanaan dan stabilitas industri.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto