OJK siapkan aturan pooling funds fintech lending, AFPI dukung penguatan perlindungan lender

OJK siapkan aturan pooling funds fintech lending, AFPI dukung penguatan perlindungan lender
Perlindungan lender fintech

Regulator jasa keuangan di Indonesia sedang menyiapkan revisi aturan fintech lending yang mewajibkan penyelenggara membentuk cadangan pengembalian dana pemberi dana atau pooling funds. Ketentuan itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan lender dan manajemen risiko industri, di tengah konsultasi lanjutan antara OJK dan pelaku usaha mengenai dampaknya terhadap pertumbuhan sektor.

Sorotan

  • OJK sedang menyusun perubahan POJK 40/2024 dengan usulan kewajiban penyelenggara fintech lending membentuk pooling funds untuk perlindungan lender.
  • Draft merevisi pooling funds minimal 5% dari platform fee neto tiap penyaluran, wajib di-deposito bank atau Surat Berharga Negara, pencairan seizin OJK.
  • Pooling funds yang melebihi batas dapat jadi laba ditahan bagi penyelenggara dengan persetujuan OJK; implementasi aturan ditargetkan berlaku pada 2026.

Rancangan aturan dan tanggapan industri

Seperti dilaporkan KONTAN, Otoritas Jasa Keuangan sedang menyusun rancangan perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dengan salah satu usulan baru berupa kewajiban pembentukan dan pemeliharaan pooling funds oleh penyelenggara fintech lending.

Ketua Umum AFPI Kuseryansyah mengatakan asosiasi masih mendalami ketentuan tersebut dan terus berkonsultasi dengan OJK untuk memastikan regulasi yang lahir tetap mendorong pertumbuhan industri. Menurut dia, AFPI pada prinsipnya mendukung penguatan mekanisme perlindungan lender sebagai bagian dari upaya membangun industri pindar yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Ia menilai penguatan perlindungan itu dapat meningkatkan kepercayaan lender terhadap industri, sekaligus mendorong tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik di tingkat penyelenggara. Dalam model bisnis two sided market, ia menambahkan perlindungan bagi lender dan borrower perlu dijaga tetap seimbang melalui transparansi, penilaian risiko yang prudent, serta pembagian hak dan tanggung jawab yang proporsional bagi seluruh pihak.

Skema dana cadangan dan dampaknya bagi sektor

Dalam Pasal 149A draft perubahan POJK 40/2024, pooling funds dijelaskan sebagai mekanisme untuk menyelesaikan kerugian yang berdampak kepada pemberi dana akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara. Besarannya ditetapkan paling sedikit 5% dari platform fee neto yang diperoleh penyelenggara untuk setiap penyaluran pembiayaan.

Dana itu wajib ditempatkan pada deposito atas nama penyelenggara di bank umum atau bank umum syariah, dan atau pada Surat Berharga Negara, sementara pencairannya hanya dapat dilakukan atas persetujuan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan penempatan pada instrumen yang aman dan likuid bertujuan memastikan dana tersedia saat diperlukan, sedangkan imbal hasil bunga atau kupon dapat digunakan untuk mendukung operasional dan keberlanjutan usaha penyelenggara.

Draft itu juga menyebutkan bahwa apabila pooling funds telah melebihi batas tertentu berdasarkan tingkat kualitas pendanaan, kelebihan dana menjadi hak penyelenggara atau pemegang saham dan dapat diperhitungkan sebagai laba ditahan untuk penguatan permodalan dengan persetujuan OJK. Ketentuan pooling funds berlaku sejak POJK diundangkan, dan OJK menargetkan perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang fintech lending terbit pada 2026.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pengawasan OJK terhadap skema pembayaran tadpole di fintech lending, kami membahas penegasan regulator bahwa pola cicilan seperti tadpole dan tenor sangat pendek tetap harus mengikuti ketentuan perlindungan konsumen. OJK menekankan pentingnya transparansi struktur cicilan dan kesesuaian kewajiban pembayaran dengan kemampuan bayar borrower, seiring sorotan atas kenaikan risiko kredit industri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.