Komdigi catat kepatuhan operator pada aturan sisa kuota baru 50-70 persen

Komdigi catat kepatuhan operator pada aturan sisa kuota baru 50-70 persen
Kepatuhan kuota baru rendah

Pemerintah masih memberi waktu bagi operator telekomunikasi untuk menyesuaikan paket layanan dengan aturan perlindungan sisa kuota internet yang baru berlaku. Evaluasi awal menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku industri masih berada di kisaran 50 hingga 70 persen, sementara pemantauan lanjutan dijadwalkan berlanjut dalam tiga bulan ke depan.

Sorotan

  • Komdigi mencatat tingkat kepatuhan operator terhadap aturan roll over sisa kuota baru mencapai 50-70 persen, dengan proses penyesuaian masih berjalan.
  • Operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart wajib melaporkan pemenuhan ketentuan kepada Komdigi paling lambat 28 September 2026 dan setiap bulan selanjutnya.
  • Aturan baru menekan operator agar mengubah desain produk data dan meningkatkan transparansi, mendorong persaingan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Evaluasi kepatuhan dan tenggat pelaporan

Seperti diberitakan Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan evaluasi pelaksanaan aturan larangan hangusnya sisa kuota internet menunjukkan belum seluruh opsi paket operator telah menerapkan mekanisme roll over. Menurut dia, sebagian operator sudah menjalankan ketentuan tersebut, tetapi penerapannya belum merata di semua program layanan yang ditawarkan.

Meutya menyatakan pemerintah masih memberikan waktu tambahan agar seluruh opsi paket dapat disesuaikan dengan ketentuan roll over. Ia menyebut tingkat kepatuhan operator saat ini berada di kisaran 50, 60, hingga 70 persen, dan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus mengingatkan pelaku industri setiap bulan agar implementasi tidak tertunda.

Dalam laporan berikutnya tiga bulan mendatang, pemerintah berharap tingkat kepatuhan itu membaik. Pendekatan ini menunjukkan regulator masih membuka ruang transisi sebelum menilai kepatuhan penuh atas kebijakan perlindungan konsumen tersebut.

Dampak aturan bagi industri telekomunikasi

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Melalui ketentuan tersebut, operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya melaporkan perkembangan secara berkala setiap bulan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan hanya agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang sudah dibayar.

Bagi sektor telekomunikasi, aturan ini mendorong penyesuaian desain produk prabayar dan pascabayar, terutama pada struktur paket data yang selama ini memiliki masa aktif kaku. Di sisi pasar, kebijakan tersebut berpotensi memperketat persaingan layanan karena operator tidak hanya dituntut memenuhi regulasi, tetapi juga menawarkan skema kuota yang lebih transparan bagi pelanggan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang finalisasi pedoman tarif layanan pengantaran makanan dan barang roda dua, kami mengulas langkah Komdigi menyiapkan formula tarif turunan Perpres No. 27 Tahun 2026. Pembahasan tersebut menekankan pencarian titik seimbang antara peningkatan pendapatan dan perlindungan pengemudi, keterjangkauan harga bagi konsumen, serta keberlanjutan operasional platform.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.