OJK siapkan aturan teknis solvabilitas untuk perusahaan asuransi dan reasuransi

OJK siapkan aturan teknis solvabilitas untuk perusahaan asuransi dan reasuransi
OJK siapkan aturan solvabilitas

Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan aturan turunan untuk memperjelas cara penghitungan solvabilitas di industri asuransi dan reasuransi. Langkah ini mengikuti terbitnya POJK Nomor 18 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari penyesuaian kerangka permodalan dengan PSAK 117 serta standar internasional Insurance Capital Standard.

Sorotan

  • OJK sedang menyusun Peraturan Anggota Dewan Komisioner sebagai aturan teknis perhitungan solvabilitas untuk perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia.
  • Rancangan aturan mencakup detail tentang modal tersedia, Modal Minimum Berbasis Risiko, dan penerapan Own Risk and Solvency Assessment sebagai rincian operasional wajib.
  • POJK Nomor 18 Tahun 2026 diterbitkan sebagai dasar penyesuaian kerangka solvabilitas sesuai PSAK 117 dan Insurance Capital Standard agar memperkuat tata kelola permodalan industri.

Ruang lingkup rancangan aturan baru

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, OJK sedang menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan rancangan PADK itu menjadi ketentuan teknis atas POJK tentang perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Dalam keterangan resmi RDK OJK pada Kamis, 5 November 2026, Ogi menyebut rancangan PADK tersebut mengatur lebih lanjut mengenai modal yang tersedia, Modal Minimum Berbasis Risiko, dan Own Risk and Solvency Assessment. Pengaturan itu dimaksudkan untuk memberi rincian operasional bagi pelaku industri dalam memenuhi ketentuan solvabilitas.

OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang diundangkan pada 26 Oktober 2026. Aturan itu menjadi landasan utama sebelum ketentuan teknis yang lebih rinci disusun melalui PADK.

Dampak bagi industri perasuransian

Menurut Ogi, POJK tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan kerangka solvabilitas dengan implementasi PSAK 117 dan agar sejalan dengan standar internasional Insurance Capital Standard. Penyesuaian ini menunjukkan dorongan regulator untuk memperkuat tata kelola permodalan dan pengukuran risiko di sektor perasuransian.

Dalam POJK itu, OJK mengatur kewajiban rasio solvabilitas minimum, pengaturan modal yang tersedia, pengaturan pinjaman subordinasi, serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment. Bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, kehadiran aturan teknis lanjutan berpotensi menjadi acuan penting dalam penerapan ketentuan baru dan penyesuaian kepatuhan operasional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang POJK 17/2026 mengenai rencana bisnis bank umum, kami membahas langkah OJK memperketat kerangka penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis dan berbasis risiko. Aturan tersebut memperluas cakupan, memperjelas peran direksi/komisaris, serta memperkuat pelaporan dan evaluasi melalui sistem OJK untuk mendukung pengawasan yang lebih forward looking seiring transformasi digital perbankan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.