Samir perluas mitigasi risiko pembiayaan lewat asuransi kredit
Di tengah pertumbuhan pembiayaan fintech P2P lending, PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menerapkan asuransi kredit untuk membantu menjaga stabilitas kualitas pembiayaan. Langkah ini berjalan saat industri masih menghadapi hambatan regulasi, kesiapan teknologi perusahaan asuransi, dan biaya premi yang dinilai tinggi oleh pelaku pasar.
Sorotan
- Samir memperluas mitigasi risiko pembiayaan fintech melalui asuransi kredit, tetapi implementasinya terkendala perbedaan regulasi dan kesiapan teknologi e-polis di Indonesia.
- AFPI menyatakan adopsi asuransi kredit masih terbatas karena tarif premi yang tinggi dan sifat produk yang opsional bagi lender fintech lending.
- OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp105,63 triliun per Juli 2026 dengan pertumbuhan tahunan 24,76% dan tingkat TWP90 sebesar 4,32%.
Tantangan implementasi dan integrasi sistem
KONTAN Indonesia melaporkan, Samir menempatkan asuransi kredit sebagai salah satu instrumen mitigasi risiko dalam penyaluran pembiayaan. Direktur Utama Samir Handy Juniandri mengatakan skema itu penting untuk menjaga kesehatan pembiayaan, meski pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala.Menurut Handy, salah satu hambatan utama berasal dari perbedaan regulasi antara industri fintech lending dan perasuransian. Ia juga menyebut belum semua perusahaan asuransi memiliki produk asuransi kredit yang sesuai untuk kebutuhan fintech lending.
Selain ketersediaan produk, Samir juga melihat kesiapan teknologi sebagai tantangan penting. Handy menjelaskan penutupan asuransi dilakukan melalui API, sehingga polis idealnya dapat terbit segera setelah pembiayaan disalurkan, namun banyak perusahaan asuransi di Indonesia belum siap membuat e-polis secara cepat.
Saat ini Samir sudah bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kredit. Perseroan menilai kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan risiko penyaluran pembiayaan.
Dorongan industri dan konteks pasar fintech
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI, menyatakan asuransi kredit untuk fintech lending sudah berjalan di industri. Namun Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan penggunaan produk itu masih dipertimbangkan lender karena tarif premi asuransi dinilai masih tinggi dan saat ini sifatnya masih opsional.AFPI berharap premi asuransi kredit untuk fintech lending dapat turun agar adopsinya lebih luas. Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan, OJK, juga menyatakan implementasi asuransi kredit masih menghadapi tantangan, terutama dalam penyesuaian model bisnis dan cakupan perlindungan.
OJK menambahkan cakupan produk asuransi untuk fintech lending masih dapat diperluas. Regulator juga menyebut akan ada kerja sama antara salah satu penyelenggara dengan konsorsium asuransi, tetapi proses penjajakan dan evaluasi skemanya masih didalami sesuai karakteristik model bisnis penyelenggara.
Dalam gambaran industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp105,63 triliun per Juli 2026, tumbuh 24,76% secara tahunan. Adapun tingkat risiko kredit macet agregat, atau TWP90, tercatat sebesar 4,32% per Juli 2026.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang kenaikan TWP90 industri fintech P2P lending pada Juli 2026, kami mencatat rasio wanprestasi 90 hari naik ke 4,32% dari 4,26% pada Juni, di tengah outstanding pembiayaan yang tetap tumbuh hingga Rp105,63 triliun. Kami juga menyoroti bagaimana tekanan ekonomi dan pelemahan daya beli mendorong pelaku industri memperketat credit scoring serta seleksi penyaluran pembiayaan untuk menekan risiko kredit macet.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto