Kredit BPR dan BPRS tumbuh 3,37% pada Agustus 2026, OJK soroti modal tetap kuat
Industri BPR dan BPRS masih membukukan pertumbuhan penyaluran kredit dan pembiayaan hingga Agustus 2026 di tengah pengawasan atas ketahanan sektor perbankan yang berkelanjutan. Kenaikan itu berlangsung bersama pertumbuhan dana pihak ketiga dan rasio permodalan yang berada di atas ketentuan regulator.
Sorotan
- Kredit dan pembiayaan BPR/BPRS tumbuh 3,37% year-on-year menjadi Rp 179,48 triliun per Agustus 2026 menurut OJK.
- Dana pihak ketiga di BPR/BPRS naik 3,14% pada periode yang sama, menunjukkan kemampuan penghimpunan dana masih terjaga.
- Rasio capital adequacy ratio agregat BPR 28,5% dan BPRS 17,31% pada Agustus 2026 menegaskan kekuatan permodalan di atas ketentuan regulator.
Pertumbuhan kredit dan permodalan Agustus 2026
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kredit dan pembiayaan BPR/BPRS tumbuh 3,37% secara tahunan menjadi Rp 179,48 triliun per Agustus 2026. Pada periode yang sama, dana pihak ketiga tumbuh 3,14%.Dian menyatakan industri BPR dan BPRS tetap tumbuh positif dengan indikator keuangan yang baik dan terjaga. Pernyataan itu disampaikan dalam Seminar Nasional dan Musyawarah PERBARINDO di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin, 19 Oktober 2026.
Dari sisi permodalan, rasio capital adequacy ratio agregat BPR tercatat 28,5%, sedangkan BPRS mencapai 17,31%. Menurut Dian, ketahanan modal yang relatif kuat tersebut menopang risiko dan berada cukup di atas ketentuan regulator.
Implikasi bagi industri perbankan rakyat
Kinerja ini menunjukkan segmen perbankan rakyat masih menjaga ekspansi pembiayaan di tengah kebutuhan pendanaan masyarakat dan pelaku usaha skala kecil. Pertumbuhan kredit yang tetap positif, disertai penghimpunan dana dan modal yang memadai, memberi ruang bagi BPR dan BPRS untuk mempertahankan fungsi intermediasi.Bagi sektor perbankan nasional, data OJK itu juga mengindikasikan fondasi kehati-hatian di kelompok BPR dan BPRS masih terjaga. Kekuatan permodalan menjadi faktor penting untuk menyerap risiko sekaligus mendukung keberlanjutan penyaluran kredit pada periode berikutnya.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang aturan baru OJK terkait rencana bisnis bank (POJK No. 17/2026), kami membahas pengetatan kerangka penyusunan rencana bisnis agar lebih realistis, berbasis risiko, dan selaras dengan tata kelola. Ulasan tersebut menyoroti perluasan cakupan dan detail pelaporan melalui sistem OJK, yang memperkuat pengawasan forward-looking serta mendorong bank menata proyeksi pendanaan, permodalan, dan strategi ekspansi secara lebih terukur.
- Forex
- Crypto