Komisi II DPR percepat pembentukan panja revisi RUU Pemilu sebelum reses Oktober 2026

Komisi II DPR percepat pembentukan panja revisi RUU Pemilu sebelum reses Oktober 2026
Percepatan revisi RUU Pemilu

Pembahasan perubahan aturan pemilu di DPR memasuki tahap kerja yang lebih formal menjelang masa reses parlemen pada awal Oktober 2026. Langkah ini membuka jalan bagi penyusunan draf revisi RUU Pemilu setelah masukan substansi dinilai cukup dan sejumlah isu utama mulai dirumuskan.

Sorotan

  • Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja revisi RUU Pemilu paling lambat sebelum reses awal Oktober 2026 untuk menyusun draf perubahan.
  • Pertemuan partai pendukung Presiden Prabowo Subianto sepakat mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.
  • Kesepakatan para ketua umum partai akan menjadi baseline utama pembahasan panja, berpotensi mengubah struktur kompetisi partai dan desain sistem pemilu.

Jadwal panja dan ruang lingkup pembahasan

Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan panitia kerja revisi RUU Pemilu akan dibentuk paling lambat sebelum DPR memasuki masa reses pada awal Oktober 2026. Ia menyatakan panja itu disiapkan untuk menyusun draf rancangan perubahan RUU Pemilu pada akhir masa persidangan ini.

Aria mengatakan Komisi II DPR telah menerima masukan yang dinilai cukup menyeluruh terkait revisi beleid tersebut. Bersama Badan Keahlian DPR, menurut dia, sudah terdapat lebih dari 12 hingga 14 persoalan yang mulai terumuskan dalam bentuk draf untuk naskah akademik.

Ia juga menyebut pimpinan DPR telah meminta kesiapan Komisi II untuk melanjutkan proses pembentukan RUU Pemilu. Komisi II, kata dia, siap menindaklanjuti pada masa persidangan berikutnya untuk mulai membahas draf perubahan undang-undang itu.

Acuan politik dan dampak bagi desain pemilu

Di saat yang sama, pembahasan revisi RUU Pemilu juga bergerak dengan acuan politik dari pertemuan pimpinan partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu pokok yang disebut telah disepakati adalah usulan ambang batas parlemen 5 persen, lebih tinggi dari ketentuan berlaku sebesar 4 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan sejumlah partai menyatakan persetujuan terhadap angka tersebut, sambil menekankan pertimbangan agar suara pemilih tetap terakomodasi dalam pemilu. Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan seluruh kesepakatan para ketua umum partai politik terkait daftar inventarisasi masalah akan menjadi baseline utama dalam pembahasan dan perumusan norma di panja RUU Pemilu.

Dengan demikian, pembentukan panja tidak hanya menjadi langkah prosedural di parlemen, tetapi juga menjadi pintu awal bagi penajaman desain sistem pemilu baru. Arah final revisi akan menentukan struktur kompetisi partai, representasi suara, serta kerangka aturan pemilu pada pembahasan legislasi berikutnya.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang pembahasan revisi UU Pemilu yang mengemuka lewat pertemuan tertutup antarpartai, kami menyoroti kekhawatiran soal transparansi dan legitimasi karena draf belum dibuka ke publik. Kami juga mencatat revisi seharusnya tidak hanya berkutat pada sistem dan ambang batas, tetapi mencakup isu tata kelola pemilu yang lebih mendasar serta menjadikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan penting.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.