Sidang kuota haji menyoroti asal fee percepatan U.S.$3.000 per jemaah

Sidang kuota haji menyoroti asal fee percepatan U.S.$3.000 per jemaah
Fee percepatan jemaah disorot

Persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 di Jakarta Pusat menyoroti kemunculan komitmen fee percepatan sebesar U.S.$3.000 per calon jemaah pada pengisian kuota tambahan haji khusus 2024. Angka itu dipersoalkan karena disebut sudah beredar pada akhir Januari 2024, saat keputusan direktur jenderal yang berkaitan dengan kuota tambahan disebut belum terbit.

Sorotan

  • Sidang korupsi kuota haji 2023-2024 menyoroti asal-usul fee percepatan U.S.$3.000 per calon jemaah yang dipertanyakan dalam pengadilan Tipikor.
  • Muhammad Al Fatih menyatakan nominal fee U.S.$3.000 diperoleh dari Asrul Azis Taba dan angka tersebut belum pernah ada dalam tahun-tahun sebelumnya.
  • Fee percepatan U.S.$3.000 sudah muncul sejak 21-29 Januari 2024 sebelum Kepdirjen 118 terkait kuota tambahan diterbitkan, memicu sorotan pembuktian perkara.

Kesaksian soal asal-usul angka fee

Menurut Kompas.com, terdakwa Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, mencecar Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhammad Al Fatih mengenai sumber angka fee percepatan U.S.$3.000 per calon jemaah. Pertanyaan itu disampaikan saat Gus Alex hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin.

Dalam persidangan, Al Fatih menjawab bahwa informasi mengenai angka tersebut dia peroleh dari terdakwa lain, Asrul Azis Taba, yang juga menjabat Ketua Umum Kesthuri serta Komisaris PT Raudhah Eksati Utama. Saat ditanya apakah sebelumnya sudah ada angka U.S.$3.000, Al Fatih menyatakan belum pernah ada dan pada tahun sebelumnya nominal serupa juga tidak muncul.

Implikasi terhadap perkara kuota haji

Gus Alex kemudian menekankan aspek waktu munculnya angka tersebut. Menurut dia, informasi fee U.S.$3.000 sudah muncul dalam rentang 21 sampai 29 Januari 2024, sementara Kepdirjen 118 yang berkaitan dengan kuota tambahan disebut belum terbit.

Ketika ditanya soal kondisi itu di persidangan, Al Fatih menyatakan mengetahui bahwa keputusan tersebut belum terbit pada tanggal yang disebutkan. Namun, ia menegaskan pihaknya hanya menerima informasi mengenai angka fee itu, yang kini menjadi salah satu titik perhatian dalam pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI, kami menyoroti dorongan pembentukan badan pemulihan aset yang independen agar pengelolaan aset hasil tindak pidana lebih terfokus dan minim konflik kepentingan. Artikel itu juga menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga penegak hukum serta reformasi tata kelola dari penyitaan hingga pengembalian aset agar penanganan perkara pidana lebih efektif.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.