KPK panggil pejabat Sukoharjo sebagai saksi kasus pemerasan bupati nonaktif

KPK panggil pejabat Sukoharjo sebagai saksi kasus pemerasan bupati nonaktif
KPK periksa pejabat Sukoharjo

Penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berlanjut dengan pemanggilan delapan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin. Pemeriksaan ini mencakup Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo dan sejumlah pejabat pengelolaan keuangan, sementara penyidik belum mengungkap materi yang akan didalami.

Sorotan

  • KPK memeriksa Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo dan tujuh saksi lain pada 12 Oktober 2026 terkait dugaan pemerasan Etik Suryani.
  • KPK menduga Etik Suryani dan pejabat BPKAD Sukoharjo menggunakan surat keputusan bupati untuk memungut hingga 40 persen insentif pegawai sebagai setoran.
  • Total setoran upah pungut yang diterima Etik Suryani diduga mencapai Rp 2,93 miliar selama periode 2021 hingga 2026, menyoroti risiko tata kelola keuangan daerah.

Pemeriksaan saksi dalam perkara pemerasan

Seperti dilaporkan Kompas.com, KPK memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Yogyakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.

Selain Abdul Haris Widodo, KPK juga memanggil tujuh saksi lain, yaitu Ari Hariyanto selaku Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekda Sukoharjo, Nurul Qomariah selaku bendahara gaji, Soeryo Barmantyo Putro selaku bendahara Bagian Umum Sekda Kabupaten Sukoharjo, Agus Sutomo selaku bendahara BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Retno Widiyanti Budiningsih selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Nardi selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo sejak 2025 sampai sekarang, serta Endang selaku mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut. Namun komposisi saksi yang dipanggil menunjukkan fokus penyidik pada unsur administrasi pemerintahan daerah dan pengelolaan insentif di lingkup Sukoharjo.

Dugaan skema setoran dan dampaknya bagi tata kelola daerah

Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap aparatur sipil negara di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu, 11 Juli 2026. KPK menduga Etik melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, melalui mekanisme setoran upah pungut dengan penggunaan sejumlah kode perintah.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Etik menerbitkan surat keputusan bupati mengenai penerimaan dan besarnya pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo tahun 2026.

Menurut Asep, dua surat keputusan itu diduga digunakan sebagai alat untuk menjalankan pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Etik diduga meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD, lalu Richard memerintahkan pejabat eselon III untuk menyetorkan potongan tersebut kepada Nardi sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.

Selama periode 2021 hingga 2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik disebut mencapai Rp 2,93 miliar. Perkara ini menambah tekanan pada tata kelola keuangan pemerintah daerah karena dugaan pemanfaatan instrumen insentif resmi untuk penarikan dana dari pegawai negeri.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, KPK melanjutkan pemeriksaan saksi pada 12 Oktober 2026 untuk memperkuat alat bukti setelah empat tersangka ditetapkan pasca OTT. Ulasan itu juga menyoroti dugaan aliran dana dari pemerasan yang mencapai sekitar Rp1,98 miliar serta indikasi sebagian uang digunakan untuk mengurus perkara korupsi melalui oknum di KPK.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.