Jakarta dominasi kantor IUP, pemerintah dorong prioritas izin untuk UMKM daerah

Jakarta dominasi kantor IUP, pemerintah dorong prioritas izin untuk UMKM daerah
IUP untuk UMKM Daerah

Konsentrasi pemegang Izin Usaha Pertambangan di Jakarta mendorong pemerintah menilai akses pengelolaan sumber daya alam belum merata bagi pelaku usaha di daerah. Kondisi ini menjadi dasar dorongan perubahan kebijakan agar koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah mendapat peluang lebih besar dalam memperoleh IUP.

Sorotan

  • 90 persen pemegang IUP saat ini berkantor di Jakarta, meski lokasi tambang tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Papua.
  • Pemerintah mendorong revisi UU Minerba agar koperasi dan UMKM dapat prioritas memperoleh IUP tanpa mekanisme tender yang selama ini menguntungkan korporasi besar.
  • Perubahan skema izin berpotensi memperbesar partisipasi usaha lokal di sektor pertambangan dan mendistribusikan manfaat ekonomi lebih merata ke daerah.

Perubahan skema izin pertambangan

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan 90 persen pemegang IUP saat ini berkantor di Jakarta, meski wilayah tambang berada di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Papua. Ia menyampaikan hal itu dalam Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia, HIPPI, di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Bahlil, mekanisme tender yang selama ini digunakan untuk memperoleh IUP berpotensi menyulitkan pengusaha daerah untuk bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki modal dan kapasitas usaha lebih kuat. Ia menilai tanpa kebijakan afirmatif, pelaku usaha lokal akan terus kesulitan memperoleh kesempatan setara untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Atas dasar itu, pemerintah mendorong perubahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, Minerba, agar koperasi dan UMKM mendapat prioritas perolehan IUP tanpa melalui mekanisme tender. Bahlil menyatakan langkah itu ditujukan untuk memperluas akses pengusaha daerah terhadap pemanfaatan sumber daya alam.

Dampak bagi pelaku usaha daerah

Kebijakan yang didorong pemerintah itu mengarah pada redistribusi akses usaha di sektor pertambangan, khususnya bagi koperasi, UMKM, dan pengusaha daerah yang selama ini dinilai tertinggal dalam proses perizinan. Dengan porsi kantor pemegang IUP yang terkonsentrasi di ibu kota, manfaat ekonomi dari aktivitas tambang di daerah berisiko tidak dinikmati secara seimbang oleh pelaku usaha setempat.

Bagi sektor pertambangan, perubahan aturan ini berpotensi mengubah pola persaingan dalam pemberian izin dan memperbesar partisipasi pelaku usaha lokal. Pemerintah memposisikan kebijakan afirmatif tersebut sebagai upaya untuk memperkuat peran ekonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang rantai pasok biomassa untuk program co-firing PLTU, kami membahas bagaimana PLN Energi Primer Indonesia membuka peluang bagi koperasi, BUMDes, UMKM, dan pengusaha lokal untuk terlibat dari pengumpulan bahan baku hingga pengiriman ke pembangkit. Kami juga menyoroti besarnya kebutuhan biomassa sekitar 9 juta ton per tahun serta potensi pengolahan limbah dan sampah sebagai sumber pasokan yang dapat memperkuat ekonomi daerah melalui model hub dan efisiensi logistik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.