Indonesia mencatat PHK tertinggi di Jawa Barat hingga September 2026

Indonesia mencatat PHK tertinggi di Jawa Barat hingga September 2026
PHK melonjak di Jawa Barat

Gelombang pemutusan hubungan kerja di Indonesia mencapai 63.789 pekerja pada periode Januari hingga September 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan konsentrasi PHK terbesar berada di provinsi-provinsi pusat industri di Pulau Jawa, dengan Jawa Barat menempati posisi teratas.

Sorotan

  • Sebanyak 63.789 tenaga kerja melaporkan terkena PHK ke sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan hingga September 2026 menurut data Kemnaker.
  • Jawa Barat mencatat PHK tertinggi dengan 13.044 pekerja, diikuti Banten 7.733, Jawa Timur 6.154, Jawa Tengah 5.585, dan DKI Jakarta 4.587.
  • Angka PHK tinggi di lima provinsi industri utama menandakan tekanan signifikan pada pasar kerja formal dan perlambatan serapan tenaga kerja nasional hingga akhir 2026.

Sebaran PHK berdasarkan data Kemnaker

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 tenaga kerja melaporkan terkena PHK dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan hingga September 2026. Angka tersebut berasal dari Satu Data Kemnaker yang mengacu pada laporan mandiri pekerja yang masuk ke dalam sistem JKP.

Dalam kutipan data per Senin, 12 Oktober 2026, Kemnaker menyebut pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem tersebut. Data ini menggambarkan tekanan berkelanjutan pada pasar tenaga kerja formal di sejumlah wilayah utama.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbesar, mencapai 13.044 orang. Banten berada di posisi kedua dengan 7.733 pekerja, diikuti Jawa Timur sebanyak 6.154 orang, Jawa Tengah 5.585 orang, dan DKI Jakarta 4.587 orang.

Dampak bagi kawasan industri utama

Tingginya angka PHK di lima provinsi tersebut menunjukkan bahwa tekanan ketenagakerjaan paling terasa di daerah dengan konsentrasi manufaktur, jasa, dan aktivitas industri yang besar. Dominasi provinsi-provinsi di Pulau Jawa juga menegaskan bahwa perlambatan penyerapan tenaga kerja di pusat ekonomi nasional masih menjadi perhatian utama.

Dengan basis data yang berasal dari sistem JKP, angka ini merefleksikan pekerja yang secara aktif melaporkan status PHK mereka ke dalam skema perlindungan kehilangan pekerjaan. Cakupan tersebut menjadikan data Kemnaker sebagai indikator penting untuk memantau risiko ketenagakerjaan regional hingga akhir 2026.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang dorongan pengembangan kawasan industri, Menteri Perindustrian Sarmuji menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan, infrastruktur, dan fasilitas penunjang agar industrialisasi berjalan lebih optimal. Kami juga menyoroti bahwa realisasi kawasan industri baru, termasuk di Jawa Timur, sangat bergantung pada kesiapan daerah serta pemetaan potensi wilayah, dengan Jawa Timur dinilai memiliki kinerja ekonomi kuat sebagai basis ekspansi industri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.