Heriyanto gugat ketentuan Otsus Papua terkait struktur komite ke MK

Heriyanto gugat ketentuan Otsus Papua terkait struktur komite ke MK
Gugatan Otsus Papua ke MK

Sengketa tata kelola pelaksanaan Otonomi Khusus Papua masuk ke Mahkamah Konstitusi setelah seorang tenaga ahli komite eksekutif menggugat ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021. Perkara itu juga menyoroti ketiadaan penggajian dan surat keputusan kepegawaian yang, menurut pemohon, muncul di tengah tumpang tindih kewenangan antarlembaga pelaksana Otsus Papua.

Sorotan

  • Heriyanto mengajukan uji materi Pasal 68A UU Otsus Papua ke MK dalam perkara Nomor 375/PUU-XXIV/2026 pada 12 Oktober 2026.
  • Kementerian Keuangan menolak anggaran komite dan Peraturan Ketua Komite melalui Surat Nomor S-51/MK/PB/2026 tertanggal 24 Juli 2026, menyebabkan Heriyanto tidak menerima gaji atau SK.
  • Tumpang tindih kewenangan antara BP3OKP dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dinilai menghambat pelaksanaan Otsus Papua dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Pokok gugatan dan dasar keberatan

Seperti diberitakan Kompas.com, Heriyanto, Staf Khusus/Tenaga Ahli pada Pokja Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, menguji Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, serta Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c UU Otsus Papua dalam sidang perkara Nomor 375/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam persidangan yang dikutip dari siaran YouTube MKRI, ia membenarkan pertanyaan hakim konstitusi Saldi Isra bahwa dirinya tidak menerima gaji karena tidak ada surat keputusan, atau SK.

Heriyanto kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak digaji dan tidak memperoleh SK kepegawaian karena anggaran untuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua tidak ada. Ia menyatakan kondisi itu dipicu penolakan dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-51/MK/PB/2026 terkait anggaran komite dan penolakan Peraturan Ketua Komite, tertanggal 24 Juli 2026.

Menurut dia, anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dilantik langsung oleh Presiden, sementara BPP atau BP3OKP bukan badan yang dilantik oleh Presiden. Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan Pasal 68A dan penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa badan khusus yang dimaksud adalah Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.

Dampak pada pelaksanaan Otsus Papua

Heriyanto menilai surat dari Kementerian Keuangan yang mewajibkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja komite diatur dengan Peraturan Kepala BPP atau BP3OKP yang ditandatangani Wakil Presiden menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan dualisme pelaksana Otsus Papua. Ia menegaskan bahwa perbedaan antara pejabat yang dilantik dan yang tidak dilantik menentukan sumber wewenang, derajat, akuntabilitas, serta kedudukan hukum dalam sistem ketatanegaraan.

Menurut dia, apabila tumpang tindih fungsi, kewenangan, dan struktur dua lembaga itu terus berlangsung, pelaksanaan Otsus Papua secara konstitusional terhambat dan masyarakat Papua pada akhirnya terdampak. Keberatan itu berfokus pada ketidakjelasan lembaga mana yang menjalankan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua, yang menjadi unsur penting bagi kepastian hukum dan efektivitas tata kelola kebijakan di wilayah tersebut.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami membahas perkara hukum yang memicu dorongan agar pengawasan dan pencegahan korupsi diperkuat sejak tahap perencanaan anggaran, penunjukan mitra, hingga pengadaan. Kami juga menyoroti evaluasi soal minimnya transparansi dan pelibatan publik yang dinilai memperbesar risiko penyimpangan serta persoalan kualitas dan keamanan layanan di lapangan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.