Badan Gizi Nasional terus menindaklanjuti temuan audit atas laporan keuangan 2025 dengan pengembalian dana Rp 160,37 miliar ke kas negara hingga 21 Oktober 2026. Nilai itu setara sekitar 81,75 persen dari total temuan Rp 196,17 miliar, mencerminkan percepatan penyelesaian koreksi tata kelola keuangan lembaga tersebut.
Sorotan
- BGN telah mengembalikan Rp 160.370.283.211 atau 81,75 persen dari keseluruhan temuan audit BPK RI ke kas negara per Mei 2026.
- Dari total tersebut, Rp 78.394.130.155 berasal dari 75 virtual account ganda milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang telah ditutup dan dikembalikan.
- BGN meningkatkan pengawasan internal dan menonaktifkan akses user maker dan approval untuk mencegah penyalahgunaan serta memperkuat tata kelola keuangan.
Rincian temuan audit dan pengembalian dana
Menurut Kompas, seperti disampaikan dalam siaran pers BGN, pengembalian dana tersebut terkait hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 mengenai sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam laporan bernomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah mengatakan akumulasi dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 160.370.283.211. Dari total temuan itu, dua poin utama yang menjadi perhatian adalah rekening virtual account ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Terkait rekening virtual account ganda, BGN menyebut terdapat 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terbukti memiliki rekening ganda dari 79 satuan yang tercantum dalam laporan BPK RI. Saldo pada rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total Rp 78.394.130.155, sementara empat rekening lainnya dinyatakan tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional.
BGN juga telah menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut pengendalian internal.
Fokus perbaikan tata kelola anggaran
Pelaksana Tugas Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia mengatakan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal lembaga itu. Menurut dia, setiap temuan BPK RI perlu segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.Ia menambahkan BGN juga melakukan mitigasi atas risiko dan penyebab temuan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Lembaga itu, kata dia, memastikan penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan agar pengelolaan anggaran berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kembali bergeraknya proses legislasi di DPR setelah lama tertunda, termasuk target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Artikel itu menyoroti pentingnya aturan ini untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus rantai ekonomi kejahatan melalui mekanisme perampasan aset, sekaligus memberi sinyal penguatan agenda reformasi pengawasan dan tata kelola.
Berita Public Services Terbaru
- Forex
- Crypto