Ashutosh Sureka

OJK setujui perluasan usaha nasional dua perusahaan pergadaian

OJK setujui perluasan usaha nasional dua perusahaan pergadaian
OJK perluas usaha pergadaian

Otoritas Jasa Keuangan memperluas ruang gerak industri pergadaian dengan menyetujui peningkatan lingkup usaha dua perusahaan dari tingkat provinsi ke tingkat nasional. Langkah ini membuka peluang ekspansi layanan resmi bagi PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara di seluruh Indonesia, di tengah pertumbuhan penyaluran pinjaman industri pada April 2026.

Sorotan

  • OJK menyetujui perluasan usaha nasional PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara berdasarkan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024.
  • Penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 naik 56,80 persen year-on-year menjadi Rp157,20 triliun, dengan PT Pegadaian konvensional menyumbang 82,85 persen.
  • Sumber dana industri pergadaian pada April 2026 tumbuh 73,07 persen year-on-year menjadi Rp123,31 triliun, terdiri dari pinjaman Rp105,39 triliun dan surat berharga Rp17,93 triliun.

Persetujuan ekspansi dan dasar perizinan

Seperti disampaikan Otoritas Jasa Keuangan, persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional diberikan kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara sebagai bagian dari penguatan industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing.

Persetujuan untuk PT Gadai Sakti Jakarta diterbitkan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026, setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. OJK sebelumnya juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dengan persetujuan itu, kedua perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola yang baik.

Dampak bagi industri dan akses pembiayaan

Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat di berbagai daerah. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya OJK untuk memperkuat skala usaha, tata kelola, dan akses layanan keuangan yang aman serta tepercaya.

OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 naik 56,80 persen secara tahunan menjadi Rp157,20 triliun. Porsi terbesar berasal dari PT Pegadaian konvensional sebesar Rp130,24 triliun, atau 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian.

Dari sisi pendanaan, sumber dana industri pergadaian pada April 2026 mencapai Rp123,31 triliun, meningkat 73,07 persen secara tahunan. Komposisinya berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun atau 85,46 persen, serta surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun atau 14,54 persen.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang evaluasi aksesibilitas pasar modal Indonesia dalam MSCI Global Market Accessibility Review 2026, dibahas bahwa mayoritas indikator tetap kuat dengan 10 dari 18 kriteria berada di peringkat tertinggi “++”. Namun, masih ada pekerjaan rumah pada liberalisasi pasar valuta asing dan arus informasi yang mendapat predikat “-”, sehingga OJK menempatkan hasil tersebut sebagai masukan untuk mempercepat reformasi bersama pelaku pasar guna meningkatkan transparansi dan daya saing global.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.