DKI Jakarta lanjutkan pembebasan PBB untuk rumah bernilai hingga Rp 2 miliar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi rumah tapak dengan NJOP hingga Rp 2 miliar dan rumah susun hingga Rp 650 juta. Kebijakan dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak, menopang pertumbuhan ekonomi, dan menjaga kepatuhan pajak daerah.
Sorotan
- DKI Jakarta melanjutkan pembebasan PBB 2026 secara otomatis untuk rumah tapak dengan NJOP sampai Rp 2 miliar dan rumah susun sampai Rp 650 juta.
- Insentif hanya berlaku satu objek pajak per wajib pajak berdasarkan NJOP terbesar, dengan verifikasi berbasis data sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2026.
- Kebijakan pembebasan PBB sejak 2022 bertujuan mendorong ekonomi, tingkat kepatuhan pajak, dan keadilan tanpa mengganggu penerimaan daerah menurut Bapenda DKI.
Cakupan insentif dan mekanisme otomatis
Seperti dilaporkan Kompas.com, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki rumah tapak dengan NJOP sampai Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp 650 juta, dengan data Nomor Induk Kependudukan yang sudah valid dalam sistem perpajakan daerah.Pembebasan diberikan otomatis tanpa pengajuan permohonan. Fasilitas itu hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar yang dimiliki wajib pajak per 1 Januari 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan mekanisme verifikasi dapat dijalankan dengan cepat karena data wajib pajak sudah tersimpan dalam sistem informasi manajemen perpajakan daerah. Menurut dia, hal itu memudahkan penerapan insentif secara otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
Dampak bagi warga dan penerimaan daerah
Lusiana mengatakan pembebasan PBB untuk hunian di bawah Rp 2 miliar bukan kebijakan baru. Skema itu telah berlaku sejak 2022, sebagai penyesuaian dari kebijakan pembebasan sebelumnya untuk rumah dengan batas maksimal Rp 1 miliar yang sudah berjalan sejak 2015.Menurut Bapenda DKI, paket kebijakan PBB 2026 memiliki empat tujuan utama, yakni mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, mengurangi beban warga dalam memenuhi kewajiban PBB-P2, dan mewujudkan keadilan perpajakan. Pemerintah daerah menilai keringanan bagi hunian dengan nilai tertentu dapat diberikan tanpa mengganggu keberlanjutan penerimaan daerah.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang program padat karya DKI Jakarta, kami membahas pembukaan 2.843 lowongan tanpa syarat ijazah yang hanya mewajibkan KTP DKI untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja. Seleksi dilakukan terbuka dan daring guna mencegah praktik titipan, dengan upah setara UMP DKI sekitar Rp 5,7 juta per bulan untuk masa awal tiga bulan yang bisa diperpanjang. Skema ini diposisikan sebagai bantalan sosial bagi warga yang belum bekerja sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto