OJK memberlakukan izin usaha PT MCO Adjuster Indonesia setelah perubahan nama
Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan izin usaha bidang penilai kerugian asuransi untuk PT MCO Adjuster Indonesia setelah perubahan nama perseroan. Keputusan itu berlaku sejak 9 Juli 2026 dan menegaskan transisi nama dari PT MCO Prima Indonesia ke entitas baru tersebut.
Sorotan
- OJK menerbitkan izin usaha untuk PT MCO Adjuster Indonesia sesuai Keputusan KEP-348/PD.02/2026 pada 9 Juli 2026 setelah perubahan nama dari PT MCO Prima Indonesia.
- Perubahan nama dan pemberlakuan izin usaha efektif sejak tanggal keputusan Dewan Komisioner OJK, mewajibkan perusahaan menjalankan usaha berdasarkan regulasi industri.
- PT MCO Adjuster Indonesia, beroperasi di industri klaim maritim sejak 2012 dan bermitra dengan International Marine Claim Consultant serta Average Adjuster Singapura, kini status usahanya dipertegas.
Keputusan izin dan perubahan nama
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, OJK menyatakan pemberlakuan izin usaha itu melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-348/PD.02/2026 per 9 Juli 2026. Publikasi di situs resmi OJK pada 10 Juli 2026 menyebut keputusan tersebut terkait perubahan nama PT MCO Prima Indonesia menjadi PT MCO Adjuster Indonesia.Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, mengatakan perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK. Dengan pemberlakuan izin usaha itu, perusahaan diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan praktik yang sehat dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Posisi perusahaan di industri klaim maritim
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT MCO Adjuster Indonesia didirikan pada 2012 dan menyediakan berbagai layanan di industri klaim maritim. Perusahaan itu beroperasi dengan bekerja sama dengan International Marine Claim Consultant dan Average Adjuster yang berkantor pusat di Singapura.Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Letjen M.T. Haryono Kav. 10, RT.6/RW.12, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Pemberlakuan izin usaha ini memperjelas status operasional perusahaan di sektor jasa penilai kerugian asuransi di Indonesia.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang aturan OJK bagi financial influencer (finfluencer), kami membahas POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang memperjelas batas antara edukasi keuangan dan rekomendasi/persuasi investasi. OJK menekankan kewajiban finfluencer untuk menyatakan perannya secara tegas serta menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp15 miliar, jika konten terbukti menyesatkan konsumen.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto