OJK perketat aturan finfluencer di Indonesia

OJK perketat aturan finfluencer di Indonesia
OJK Perketat Finfluencer

Otoritas Jasa Keuangan memperjelas batas antara edukasi keuangan dan rekomendasi investasi bagi financial influencer di Indonesia. Ketentuan dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 itu menjadi dasar pengawasan yang lebih tegas, termasuk potensi denda hingga Rp15 miliar bagi pihak yang terbukti menyesatkan masyarakat.

Sorotan

  • OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur finfluencer harus secara tegas menyatakan posisi sebagai edukator atau persuader keuangan.
  • OJK menegaskan konten finfluencer yang terbukti menggunakan label edukasi untuk mendorong investasi dapat menjadi objek tuntutan lebih kuat dari konsumen.
  • Sanksi administratif untuk pelanggaran aturan baru ini termasuk denda hingga Rp15 miliar bagi finfluencer yang kontennya terbukti menyesatkan.

Aturan baru dan batas aktivitas finfluencer

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, OJK menyatakan financial influencer harus menjelaskan secara tegas posisinya saat menyampaikan informasi kepada publik, apakah sebagai pemberi edukasi atau pihak yang mempersuasi masyarakat mengambil keputusan keuangan. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan kejelasan posisi dibutuhkan agar otoritas dapat melakukan tindakan pengawasan dan menutup wilayah abu-abu dalam aktivitas influencer sektor keuangan. Menurut dia, OJK tidak membolehkan pihak yang mengaku hanya memberi edukasi tetapi isi kontennya justru mendorong atau mengarahkan masyarakat untuk melakukan transaksi tertentu di pasar keuangan.

Dicky menegaskan proses pembuktian menjadi unsur penting ketika muncul polemik atas konten influencer. Rekaman aktivitas di media sosial dapat ditelaah untuk menilai apakah suatu konten benar-benar bersifat pendidikan atau sebenarnya berisi persuasi investasi yang berpotensi merugikan konsumen.

Dampak pengawasan dan risiko sanksi

OJK menilai aturan baru ini memberi koridor yang lebih jelas bagi pengawasan perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan. Jika sebuah konten terbukti memakai label edukasi sebagai kedok untuk mendorong investasi dan mencari komisi, konsumen berada pada posisi yang lebih kuat untuk menuntut.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas influencer dilakukan per kasus dengan melihat kehendak, pengetahuan, dan motif pihak terkait. Menurut dia, teknik investigasi dapat digunakan untuk menilai apa yang sebenarnya diketahui dan diinginkan oleh influencer saat menyampaikan konten tersebut.

Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK juga menyiapkan sanksi administratif dengan atau tanpa peringatan tertulis lebih dahulu. Denda bagi financial influencer yang terbukti menyesatkan dapat dikenakan hingga paling banyak Rp15 miliar.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang inisiatif edukasi keuangan digital Easycash lewat program MOJANG dan ChatPindar, kami menyoroti upaya memperkecil kesenjangan antara tingkat inklusi dan literasi keuangan yang masih lebar. Artikel tersebut juga menekankan pentingnya edukasi praktis—terutama bagi generasi muda dan di wilayah seperti Bali—agar masyarakat memahami manfaat, risiko, serta hak dan kewajibannya sebagai konsumen saat menggunakan layanan keuangan digital.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.