KPK didesak tindak lanjuti putusan suap Bea Cukai yang seret Dirjen
Putusan pengadilan dalam perkara suap impor Blueray Cargo memperluas tekanan terhadap penegak hukum untuk menelusuri aliran dana ke pejabat Bea Cukai. Dalam sidang vonis di Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Juli 2026, jaksa menilai amar pertimbangan hakim sudah menjadi fakta hukum yang dapat menjadi dasar pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Sorotan
- Majelis hakim menyatakan kode BC1, yang merujuk pada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, menerima alokasi suap Rp 3 miliar per bulan dari Juli 2025 sampai Januari 2026 dengan total Rp 21 miliar.
- Suap senilai Rp 61,743 miliar terbukti diberikan kepada pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh terdakwa untuk mempermudah pengurusan impor Blueray Cargo.
- John Field divonis dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sementara dua terdakwa lain mendapat hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta masing-masing.
Dasar hukum usai vonis perkara Blueray Cargo
Seperti dilaporkan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Takdir Suhan menyatakan tindak lanjut atas putusan itu semestinya dilakukan KPK, termasuk dengan memeriksa Djaka Budhi Utama. Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia mengatakan penjelasan hakim dalam vonis dapat dipakai sebagai landasan karena perkara tersebut kini telah melahirkan fakta hukum.Takdir menilai tidak ada lagi alasan untuk menunggu fakta persidangan, karena majelis hakim sudah menuangkan keyakinannya dalam putusan. Menurut dia, penegasan hakim mengenai aliran dana yang dinikmati para pihak, termasuk kode BC1 yang dibacakan merujuk kepada Djaka Budhi Utama, menunjukkan dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penerimaan suap.
Ia juga menyatakan hakim meyakini uang suap yang diberikan John Field melalui perantara Orlando Hamonangan benar-benar sampai kepada pihak yang dituju. Bagi jaksa, penilaian itu penting karena memperkuat pijakan hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Implikasi bagi pengawasan sektor kepabeanan
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kode BC1 dalam dokumen pembagian dana suap merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Hakim menyebut BC1 memperoleh alokasi Rp 3 miliar per bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, sehingga total dana yang disiapkan untuk pos tersebut mencapai sekitar Rp 21 miliar.Majelis hakim juga menyatakan seluruh pemberian itu merupakan bagian dari suap senilai Rp 61,743 miliar yang terbukti diberikan para terdakwa kepada pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempermudah pengurusan barang impor milik Blueray Cargo. Temuan itu memperbesar sorotan terhadap tata kelola pengawasan impor dan integritas layanan kepabeanan di Indonesia.
Dalam perkara ini, John Field dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan pidana pengganti kurungan 100 hari bila denda tidak dibayar. Dua terdakwa lain, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta, dengan pidana pengganti kurungan 80 hari apabila denda tidak dibayar.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang putusan perkara suap Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kami mengulas rincian pembagian dana dari John Field kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Juli 2025–Januari 2026. Artikel itu menyoroti bahwa kode BC1 dalam pencatatan “bonus dokumen” merujuk kepada Djaka Budhi Utama dengan total alokasi sekitar Rp21 miliar, serta memuat ringkasan vonis bagi para terdakwa dan implikasinya bagi integritas layanan kepabeanan.
- Forex
- Crypto