OJK perkuat regulasi IAKD dan kripto, susun roadmap industri 2026-2031
Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto melalui regulasi yang lebih adaptif, tata kelola, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan di Indonesia.
Sorotan
- OJK menyusun Roadmap IAKD 2026-2031 dengan fokus pada integritas, kelincahan, dan kedaulatan sektor keuangan digital serta regulasi tokenisasi aset dan stablecoin.
- Total pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, konsumen platform PKA 130,78 juta, dan kemitraan antara inovasi teknologi keuangan dengan lembaga jasa keuangan meningkat menjadi 1.346 mitra.
- OJK telah mengizinkan 26 pedagang, dua bursa, dua lembaga kliring, dan dua pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, sementara jumlah konsumen aset digital dan kripto naik menjadi 22,4 juta.
Penguatan regulasi dan arah roadmap industri
Seperti disampaikan Otoritas Jasa Keuangan, penguatan ekosistem IAKD itu ditegaskan dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia di Jakarta, Kamis. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi sektor keuangan, namun tetap menuntut penjagaan integritas pasar, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.Menurut Friderica, perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan kerangka regulasi adaptif, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia menambahkan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan komitmen negara agar regulasi sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika model bisnis.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026-2031 untuk membangun arah pengembangan industri yang visioner, adaptif, dan sejalan dengan kebutuhan perekonomian nasional. Roadmap tersebut disusun dengan empat prinsip utama, yakni keterjangkauan, integritas, kelincahan, dan kedaulatan, termasuk untuk menghimpun masukan terkait tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, keamanan siber, transaksi over-the-counter, dan pengembangan Single Investor Identifier.
Dampak bagi industri keuangan digital nasional
OJK mencatat saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan yang terdaftar. Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta, dan kemitraan antara penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dengan lembaga jasa keuangan meningkat menjadi 1.346 kemitraan.Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 pedagang aset keuangan digital, dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring dan penjaminan, serta dua pengelola tempat penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus meningkat hingga 22,4 juta, mencerminkan skala pasar yang kian besar seiring penguatan kerangka pengawasan.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati mengatakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional sambil menjaga keseimbangan antara inovasi, daya saing industri, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat. Bagi industri, langkah OJK ini memperjelas arah kebijakan bagi pelaku IAKD dan aset digital sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, serta literasi dan inklusi keuangan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pemberlakuan izin usaha OJK untuk perubahan nama PT Jamkrida Kalimantan Timur (Perseroda), kami menyoroti bahwa keputusan per 2 Juli 2026 menegaskan legalitas operasional perseroan di bisnis penjaminan setelah penyesuaian identitas badan usaha. Artikel itu juga membahas tantangan transisi status hukum yang memerlukan proses regulatif di daerah, serta kinerja Jamkrida Kaltim yang tetap tumbuh di tengah penyesuaian tersebut.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto