OJK limpahkan tersangka kasus PT BPR SAWA ke kejaksaan di Sidoarjo

OJK limpahkan tersangka kasus PT BPR SAWA ke kejaksaan di Sidoarjo
OJK limpahkan tersangka BPR

Proses pidana atas dugaan pelanggaran perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada akhir Juni 2026. Langkah ini menegaskan bahwa pencabutan izin usaha bank tersebut pada 2024 tidak menghentikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada periode 2017 hingga 2019.

Sorotan

  • OJK menyerahkan tersangka KI, Direktur Utama PT BPR SAWA, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 9 Juli 2024.
  • Tindakan pidana meliputi pencatatan palsu dan penyaluran kredit bermasalah Rp5,835 miliar pada 13 fasilitas kredit antara November 2017 hingga Agustus 2019.
  • Izin usaha PT BPR SAWA dicabut OJK pada 24 Juli 2024, sementara ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Tahap penuntutan kasus perbankan

Seperti disampaikan Otoritas Jasa Keuangan, lembaga itu menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Sidoarjo, Jawa Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis, 9 Juli. OJK menyebut penyelesaian penyidikan ini merupakan kelanjutan dari pengawasan berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu tersangka berinisial KI yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, dan pada 29 Juni 2026 berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P.21.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, atau dokumen bank, dan atau tidak menjalankan langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menyatakan perbuatan tersebut dilakukan melalui penginisiasian atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit berulang, dan atau penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur. Total plafon kredit yang dipersoalkan mencapai Rp5,835 miliar dan disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak pengawasan bagi industri perbankan

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat. OJK menegaskan tindakan administratif itu tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang diduga terlibat, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut hingga memasuki tahap penuntutan.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.

OJK menyatakan penyelesaian penyidikan ini mencerminkan komitmen lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan. Ke depan, OJK menyebut akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjaga tata kelola sektor jasa keuangan, stabilitas sistem keuangan, dan kepercayaan masyarakat.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang Risk and Governance Summit (RGS) 2026, kami menyoroti agenda OJK memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor jasa keuangan melalui forum tahunan yang menekankan transparansi, etika, dan kepatuhan. OJK menempatkan penguatan governance sebagai fondasi kepercayaan investor dan ketahanan sektor keuangan, sekaligus membuka ruang konsolidasi praktik terbaik dan penegakan integritas di industri.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.