KPK geledah 8 lokasi dalam penyidikan korupsi dana BNPB

KPK geledah 8 lokasi dalam penyidikan korupsi dana BNPB
KPK geledah korupsi BNPB

Penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan BNPB memasuki tahap penggeledahan di delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi sejak 15 Oktober hingga 19 Oktober 2026. Langkah ini memperluas penelusuran aset dan dokumen setelah KPK lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam perkara pengadaan bernilai total Rp148 miliar.

Sorotan

  • Penyidik KPK menggeledah delapan lokasi, termasuk Kantor BNPB Jakarta, pada 15 Oktober 2026 dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga mobil.
  • KPK mengungkap aliran DSP BNPB senilai total Rp148 miliar ke perusahaan afiliasi tersangka Bima Setyawan periode 2024–2026 melalui metode penunjukan langsung.
  • Dana hasil korupsi digunakan antara lain untuk membeli 150,4 juta saham PT MDLA oleh PT AVE senilai Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Penggeledahan dan barang yang disita

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah delapan lokasi yang mencakup rumah, perkantoran, dan titik lain, termasuk Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Dari sejumlah lokasi itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang tengah disidik. Penyidik selanjutnya menganalisis barang sitaan tersebut dan meminta keterangan para pihak untuk memperjelas keterkaitannya dengan kasus.

Nilai pengadaan dan dampak perkara

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka pada 14 Oktober 2026 dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait DSP kebencanaan BNPB. Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, bersama Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa NG.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan aliran DSP BNPB masuk ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan selama periode 2024 hingga 2026 melalui metode penunjukan langsung. Total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar, terdiri dari Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Menurut KPK, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Kepemilikan saham PT AVE disebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, setara Rp30,98 miliar. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB, kami mengulas sikap BNPB yang menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum KPK. Kami juga merangkum penetapan lima tersangka—termasuk Bima Setyawan serta pejabat internal BNPB dan pihak swasta—serta dampaknya terhadap sorotan publik pada tata kelola dan pengawasan dana kebencanaan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.