Jaksa KPK minta hakim tolak pleidoi terdakwa kasus suap Bea Cukai

Jaksa KPK minta hakim tolak pleidoi terdakwa kasus suap Bea Cukai
KPK tegas tolak pleidoi

Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasuki tahap jawaban atas pleidoi terdakwa Orlando Hamonangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tuntutan pidana yang dibacakan pada 16 Oktober 2026 tetap berlaku dan meminta majelis hakim mengesampingkan pembelaan terdakwa.

Sorotan

  • Jaksa KPK pada sidang 2 November 2026 menilai pleidoi Orlando tidak didukung alat bukti dan meminta hakim menolak pembelaan tersebut.
  • Orlando dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dibanding Rizal (11 tahun 6 bulan) dan Sisprian Subiaksono (10 tahun) dalam kasus Bea Cukai.
  • Total dugaan suap kepada tiga terdakwa, termasuk uang tunai, hiburan, dan barang mewah, mencapai Rp63.589.818.515.

Jawaban jaksa dalam sidang pleidoi

Seperti dilaporkan Kompas.com, jaksa KPK dalam sidang Senin, 2 November 2026, menyatakan nota pembelaan Orlando dan tim penasihat hukumnya hanya berisi asumsi dan tidak didukung alat bukti yang terungkap sepanjang persidangan. Penuntut umum karena itu menyatakan tetap pada surat tuntutan pidana Nomor 119/TUT.01.06/24/10/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Jaksa menyebut perbuatan Orlando telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan kedua berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Penuntut umum juga menilai pembelaan tim kuasa hukum tidak sejalan dengan fakta sidang.

Dalam jawaban pleidoinya, jaksa mempertanyakan permintaan pembebasan bagi Orlando, sementara terdakwa disebut telah mengakui kesalahannya dan meminta hukuman seringan-ringannya. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Dampak perkara bagi penindakan korupsi Bea Cukai

Dalam perkara ini, Orlando sebelumnya dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan. Jaksa menyatakan besaran tuntutan itu telah mempertimbangkan sikap kooperatif Orlando yang mengakui kesalahannya selama proses persidangan.

Jaksa juga membandingkan tuntutan Orlando dengan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal yang dituntut 11 tahun 6 bulan penjara serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono yang dituntut 10 tahun penjara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap berupa uang Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan kepada tiga terdakwa mencapai Rp63.589.818.515.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas bergeraknya kembali proses legislasi di DPR setelah lama tertunda, termasuk target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Pembahasan ini diposisikan sebagai langkah untuk memperkuat penindakan korupsi dengan memutus manfaat ekonomi kejahatan melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.