DPR soroti pengawasan keselamatan kapal setelah kebakaran KMP Batumandi di Merak

DPR soroti pengawasan keselamatan kapal setelah kebakaran KMP Batumandi di Merak
DPR soal kebakaran kapal

Insiden kebakaran KMP Batumandi di alur masuk Pelabuhan Merak memicu kembali perhatian terhadap tata kelola keselamatan penyeberangan di Indonesia. Sorotan utama tertuju pada pengawasan operasional dan sertifikasi kelaikan kapal di tengah rangkaian kecelakaan kapal yang terjadi sepanjang 2026.

Sorotan

  • Kebakaran KMP Batumandi pada 20 Oktober 2026 menyoroti lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
  • DPR RI mendesak revisi total SOP karena insiden serupa berulang pada kendaraan di kapal, menunjukkan prosedur operasional standar saat ini gagal menjamin keselamatan.
  • Wakil Ketua Komisi V DPR RI mengkritik sistem sertifikasi kelaikan kapal oleh BKI, menyoroti kasus KMP Virgo Transport 8 yang berusia 39 tahun tetap diizinkan berlayar sebelum karam pada 13 September 2026.

Kritik DPR atas pengawasan dan SOP

Seperti diberitakan Kompas.com, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai kebakaran KMP Batumandi di Cilegon, Banten, pada Selasa, 20 Oktober 2026, menunjukkan belum ada perbaikan memadai dalam pengawasan keselamatan pelayaran oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Lasarus mengatakan persoalan utama bukan semata ada atau tidaknya korban, melainkan indikasi lemahnya pengawasan terhadap keselamatan kapal. Menurut dia, kejadian serupa yang berulang seharusnya menjadi dasar evaluasi menyeluruh atas mekanisme keselamatan pelayaran yang selama ini dijalankan.

Ia juga menyoroti pola insiden yang disebut berulang pada kendaraan di kapal. Lasarus meminta Kementerian Perhubungan tidak terus mempertahankan prosedur operasional standar yang dinilai gagal menjamin keselamatan, dan mendorong penyusunan SOP baru yang lebih efektif saat kapal berlayar.

Evaluasi sertifikasi kelaikan kapal

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyoroti sistem sertifikasi kelaikan kapal yang dikeluarkan Biro Klasifikasi Indonesia, atau BKI. Ia menilai evaluasi diperlukan karena sejumlah kecelakaan kapal pada 2026 berkaitan dengan aspek teknis, mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan hingga perlengkapan keselamatan.

Huda menyatakan posisi BKI sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di Indonesia perlu diimbangi pengawasan yang ketat. Menurut dia, sistem yang hanya bergantung pada satu badan klasifikasi berisiko menimbulkan persoalan mutu karena tidak memiliki pembanding.

Untuk menegaskan kritik itu, Huda menyinggung kasus KMP Virgo Transport 8 yang berusia 39 tahun namun tetap mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar sebelum karam di Laut Jawa pada 13 September 2026. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan keselamatan pelayaran tidak hanya berkaitan dengan cuaca, tetapi juga dengan cara negara menilai kelaikan kapal.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang penanganan korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, kami mengulas perkembangan evakuasi serta proses penyaluran santunan oleh Jasa Raharja. Artikel itu menyoroti ketatnya verifikasi data manifes dan identitas korban agar kompensasi diberikan tepat sasaran, di tengah masih berlangsungnya pencarian dan identifikasi jenazah pascainsiden 13 September 2026.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.