Dmytro Kharkov

DEN klarifikasi usulan revisi UU Tipikor untuk perkuat kepastian hukum

DEN klarifikasi usulan revisi UU Tipikor untuk perkuat kepastian hukum
DEN klarifikasi revisi Tipikor

Di tengah pembahasan arah revisi aturan antikorupsi, Dewan Ekonomi Nasional menegaskan unsur kerugian keuangan negara tetap dipertahankan dalam tindak pidana korupsi. Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan memicu kritik, sementara DEN menyatakan yang diusulkan adalah penyempurnaan pembuktian dan perluasan delik sesuai standar internasional.

Sorotan

  • Dewan Ekonomi Nasional menegaskan revisi UU Tipikor mempertahankan unsur kerugian keuangan negara dan menambah delik baru sesuai United Nations Convention against Corruption.
  • DEN mengaitkan penyempurnaan UU Tipikor dengan kebutuhan kepastian hukum sebagai prasyarat pertumbuhan investasi dan ekonomi, mengutip indeks Freedom and Prosperity 2025.
  • Revisi UU Tipikor merespons Putusan Mahkamah Konstitusi 142/PUU-XXII/2024 dan 28/PUU-XXIV/2026 yang meminta rumusan ulang Pasal 2 dan 3 untuk meningkatkan konsistensi penegakan hukum.

Penegasan posisi DEN atas revisi aturan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan dana negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman DEN pada Kamis, 22 Oktober 2026, ia menegaskan usulan lembaganya berfokus pada pembuktian yang jelas dan objektif agar pelaku korupsi tidak lolos, sekaligus agar pengambil keputusan yang beritikad baik tidak dipidana tanpa dasar.

DEN menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara juga tetap berlaku, sedangkan yang ingin disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan menghapus unsur kerugian negara.

Lembaga itu juga menyebut jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik dalam United Nations Convention against Corruption, atau UNCAC, yang belum diatur dalam hukum nasional. Salah satu contoh yang disebut adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Dampak bagi investasi dan agenda hukum

DEN menautkan usulan penyempurnaan UU Tipikor dengan kebutuhan kepastian hukum di tengah upaya pemerintah mempercepat aliran investasi dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Luhut mengatakan kepastian hukum merupakan prasyarat utama pertumbuhan, dan DEN mengutip Freedom and Prosperity Indexes 2025 yang menunjukkan penerapan rule of law memiliki korelasi kuat dengan kemakmuran serta pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Di sisi lain, Luhut menilai penegakan hukum korupsi saat ini masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif. Ia menambahkan sejumlah perkara korupsi dalam beberapa tahun terakhir memicu perdebatan di masyarakat dan mendapat sorotan internasional.

Menurut DEN, penyempurnaan UU Tipikor juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum serta meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal tersebut.

Luhut menegaskan penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional. Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun adopsi penuh standar konvensi itu ke dalam hukum nasional disebut belum menyeluruh.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas bagaimana DPR kembali menggerakkan pembahasan rancangan tersebut setelah lama tertunda dan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti tahapan legislasi di Komisi III serta arti penting regulasi ini untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk memutus manfaat ekonomi dari tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.