Yulia Slavina

OJK perjelas aturan DKPK, peluang ekspansi DPLK terbuka

OJK perjelas aturan DKPK, peluang ekspansi DPLK terbuka
OJK buka peluang DPLK

Rancangan perubahan aturan dana pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan membuka ruang yang lebih jelas bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk menyelenggarakan Dana Kompensasi Pascakerja. Langkah ini dinilai dapat memperkuat kepastian hukum bagi pemberi kerja dan pekerja, sekaligus memperluas pasar pengelolaan dana pesangon di industri dana pensiun.

Sorotan

  • OJK sedang menyusun perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023 untuk memperjelas mekanisme penyelenggaraan DKPK oleh DPLK, memperkuat kepastian regulasi bagi pelaku industri.
  • Per Juni 2026, 26 DPLK mengelola aset Rp 161,78 triliun untuk 4,21 juta peserta, dengan Rp 49,06 triliun khusus dana kompensasi pascakerja dari 4.106 perusahaan.
  • Penyempurnaan aturan DKPK diharapkan menciptakan level playing field dan mendorong penetrasi DPLK dalam pengelolaan dana kompensasi pascakerja secara profesional dan transparan.

Rincian aturan baru dan kesiapan industri

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, OJK sedang menyusun rancangan perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun untuk memperjelas ketentuan bahwa DPLK dapat menyelenggarakan DKPK. Dalam aturan yang berlaku saat ini, pengaturan mengenai program tersebut sudah ada, tetapi masih bersifat umum dan belum menjelaskan mekanisme penyelenggaraannya secara rinci.

Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja mengatakan industri DPLK bukan pemain baru dalam pendanaan pesangon. Menurut dia, dasar praktik itu sudah ada sejak Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, kemudian berkembang melalui pelaporan kepada OJK sejak 2012 hingga 2013, sebelum diperkuat lagi oleh aturan pada 2017 dan 2020 serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tondy menilai aturan yang lebih rinci merupakan penyempurnaan atas praktik yang sudah berjalan lebih dari satu dekade. Ia mengatakan kejelasan aturan memberi pedoman yang lebih pasti bagi pemberi kerja dalam menyiapkan kewajiban pascakerja, sekaligus memberi keyakinan kepada pekerja bahwa dana mereka dikelola secara terpisah, transparan, dan diawasi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan ketentuan DKPK pada prinsipnya sudah tercantum dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023. Namun, OJK kini ingin memperjelas dan memperkuat aturan tersebut karena DPLK dinilai memiliki kesiapan dari sisi sumber daya manusia, sistem, tata kelola, pengalaman pengelolaan dana, dan investasi.

Dampak bagi pasar dana pensiun

Asosiasi DPLK mencatat terdapat 26 penyelenggara DPLK per Juni 2026, terdiri dari 6 bank, 18 perusahaan asuransi jiwa, dan 2 manajer investasi. Seluruhnya mengelola aset Rp 161,78 triliun untuk 4,21 juta peserta dari 13.602 perusahaan.

Dari jumlah itu, Rp 49,06 triliun merupakan dana kompensasi pascakerja yang dicadangkan oleh 4.106 perusahaan untuk 1,43 juta pekerja. Tondy mengatakan angka tersebut menunjukkan kebutuhan dunia usaha terhadap pengelolaan dana pascakerja memang nyata, sehingga aturan yang lebih rinci berpotensi mengurangi keraguan DPLK yang selama ini belum masuk ke segmen DKPK.

Meski begitu, ia menegaskan kejelasan aturan tidak otomatis menambah jumlah penyelenggara. Keputusan tetap bergantung pada kesiapan masing-masing DPLK, termasuk sistem, sumber daya manusia, manajemen risiko, dan strategi pendiri.

Jika ketentuan baru itu terealisasi, DPLK yang sudah menjalankan program DKPK perlu memetakan perbedaan antara aturan baru dan praktik saat ini. Penyesuaian akan mencakup peraturan dana pensiun, perjanjian dengan pemberi kerja, prosedur operasional, sistem administrasi, pemisahan dan pencatatan dana, serta pelaporan kepada regulator.

Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, saat ini terdapat 20 DPLK yang telah menjalankan DKPK. OJK berharap pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif dapat menciptakan level playing field, memperluas pemanfaatan DKPK, dan mendorong pengelolaan dana kompensasi pascakerja yang lebih terstruktur, transparan, dan profesional.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penguatan layanan pembayaran pensiun Bank Aladin Syariah, kami membahas langkah perseroan memperluas fungsi bank transaksi digital lewat kolaborasi dengan Taspen untuk mendukung penyaluran pensiun. Kami juga menyoroti bahwa penguatan kemitraan dan keandalan operasional menjadi kunci agar layanan pembayaran pensiun berjalan lancar, sekaligus berdampak pada posisi bisnis dan kinerja bank.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.