OJK dan Satgas PASTI tangani 330 aktivitas keuangan ilegal, 702 ribu rekening diblokir

OJK dan Satgas PASTI tangani 330 aktivitas keuangan ilegal, 702 ribu rekening diblokir
702 Ribu Rekening Diblokir

Pengawasan terhadap penipuan keuangan digital di Indonesia meningkat sepanjang Agustus hingga September 2026 seiring bertambahnya temuan pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan praktik penyamaran identitas. Dalam cakupan yang lebih luas, Indonesia Anti-Scam Centre juga telah memblokir 702.833 rekening terindikasi penipuan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.

Sorotan

  • OJK dan Satgas PASTI menangani 330 aktivitas keuangan ilegal, termasuk 241 entitas pinjol dan 74 impersonation, pada Agustus–September 2026.
  • Satgas PASTI membekukan 702 ribu rekening terkait dan menghentikan 11 entitas pergadaian ilegal pada periode yang sama.
  • Rp825,2 miliar dana terkait penipuan berhasil diblokir dan Rp207,16 miliar sudah dikembalikan ke korban oleh Indonesia Anti-Scam Centre.

Rincian penindakan sepanjang September 2026

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Jumlah itu mencakup 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas impersonation, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penawaran pembiayaan ilegal masih tersebar melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.

Dalam modus yang ditemukan, pelaku menawarkan pencairan dana secara mudah tetapi berpotensi mengenakan bunga dan biaya yang tidak transparan. Risiko lain yang muncul meliputi penyalahgunaan data pribadi serta praktik penagihan yang merugikan masyarakat.

Dampak ke sektor keuangan dan perlindungan konsumen

Satgas PASTI juga menemukan praktik penyamaran identitas yang memakai nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat lalu melakukan penipuan. Pola ini memperbesar risiko kerugian konsumen karena korban dapat mengira mereka bertransaksi dengan lembaga resmi.

Secara kumulatif sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre membukukan total dana terkait penipuan yang berhasil diblokir sebesar Rp825,2 miliar, dengan Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang dorongan OJK agar platform fintech peer-to-peer lending memperketat pengawasan terhadap peminjam yang berutang di banyak aplikasi, regulator menyoroti meningkatnya risiko gagal bayar (TWP90) pada Agustus 2026. OJK meminta penyelenggara memperkuat analisis kemampuan bayar, pemetaan profil risiko, dan manajemen risiko untuk menekan praktik “gali lubang tutup lubang”, terutama setelah pembatasan pinjaman di beberapa platform dilonggarkan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.