IDI usul reformasi tata kelola JKN di tengah sorotan pembatasan layanan medis

IDI usul reformasi tata kelola JKN di tengah sorotan pembatasan layanan medis
IDI dorong reformasi JKN

Ikatan Dokter Indonesia mendorong pemerintah segera mereformasi regulasi program Jaminan Kesehatan Nasional di tengah kekhawatiran atas keterbatasan pembiayaan dan pengaturan layanan. Organisasi profesi itu menilai pembatasan kuota tindakan, rujukan spesialis, dan klaim yang tertunda berisiko menekan mutu layanan serta keselamatan pasien.

Sorotan

  • IDI meminta pemerintah mereformasi regulasi dan memastikan pembiayaan JKN yang cukup dan berkeadilan, disampaikan 24/10/2026 di Jakarta.
  • IDI menuntut BPJS Kesehatan meninjau dan membatalkan kebijakan pembatasan kuota layanan medis dan rujukan yang tidak berbasis indikasi medis.
  • Penundaan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan berpotensi menurunkan mutu layanan kesehatan dan menyebabkan diskriminasi terhadap peserta JKN.

Usulan reformasi regulasi dan pembiayaan JKN

Seperti dilaporkan Kompas.com, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, IDI, meminta pemerintah memberikan pembiayaan JKN yang cukup dan berkeadilan serta mereformasi regulasi tata kelola program tersebut. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum IDI, Hamzah Hasan, di Sekretariat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 24/10/2026.

Menurut Hamzah, keterbatasan pembiayaan, kuota layanan, pembatasan rujukan ke dokter spesialis, serta tata kelola yang belum optimal menempatkan dokter dalam dilema etik saat menjalankan praktik kedokteran. Dalam kondisi tersebut, dokter tetap dituntut memberi pelayanan sesuai standar profesi dan standar pelayanan medis, menjaga mutu layanan, dan memenuhi hak pasien atas pelayanan kesehatan yang layak.

IDI menilai kondisi keterbatasan itu dapat memengaruhi kualitas layanan, hak peserta JKN, dan keselamatan pasien. Karena itu, organisasi tersebut mendorong perubahan kebijakan agar efisiensi pembiayaan tidak mengurangi standar pelayanan kesehatan.

Dampak kebijakan bagi peserta dan fasilitas kesehatan

Selain meminta reformasi regulasi, IDI juga mendesak BPJS Kesehatan meninjau kembali dan membatalkan kebijakan maupun praktik, termasuk yang tidak tertulis, yang dinilai berpotensi merugikan peserta JKN. Dua isu utama yang disorot adalah pembatasan atau kuota tindakan medis, akses layanan kesehatan, dan rujukan ke dokter spesialis yang tidak didasarkan pada indikasi serta kebutuhan medis pasien.

IDI juga menyoroti penundaan pembayaran klaim, atau pending claim, yang berlarut-larut karena berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan. Menurut organisasi itu, kebijakan semacam ini dapat menurunkan mutu layanan dan keselamatan pasien, memicu diskriminasi, serta menempatkan dokter dalam dilema etik.

IDI menegaskan setiap peserta JKN berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan tidak diskriminatif berdasarkan indikasi medis, kebutuhan pasien, serta standar profesi kedokteran. Organisasi itu juga menilai efisiensi pembiayaan JKN tidak boleh mengorbankan hak peserta, independensi profesional dokter, maupun mutu dan keselamatan pasien.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyederhanaan regulasi hukum, kami membahas arahan pemerintah untuk memangkas aturan yang dinilai menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Kami juga menyoroti langkah deregulasi serta upaya mempercepat perizinan dan meningkatkan efisiensi tata kelola, dengan penekanan pada kepastian hukum dan pengurangan beban biaya.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.