Dewan Ekonomi Nasional bahas usulan redefinisi korupsi pekan depan
Pembahasan usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi memasuki tahap konsultasi antarlembaga di Jakarta menjelang pertemuan pada Senin, 26 Oktober 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap memberi pandangan hukum dan menekankan pentingnya memahami latar belakang historis regulasi antikorupsi sebelum mengambil sikap.
Sorotan
- Dewan Ekonomi Nasional akan membahas usulan redefinisi korupsi dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Senin, 26 Oktober 2026.
- Yusril menyatakan siap memberi penjelasan tentang sejarah, latar belakang, dan konvensi internasional terkait pemberantasan korupsi saat diundang oleh DEN.
- Usulan redefinisi tindak pidana korupsi perlu dievaluasi berbasis argumen hukum, pemahaman UNCAC, dan praktik penegakan hukum sebelum ada sikap resmi.
Agenda pertemuan dan ruang lingkup pembahasan
Seperti diberitakan Kompas.com, Yusril mengatakan dirinya mendapat undangan dari Dewan Ekonomi Nasional untuk menghadiri pertemuan pada Senin, 26 Oktober 2026, yang diduga menjadi forum penjelasan lebih rinci mengenai usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Ia juga memperkirakan DEN akan meminta pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.Melalui siaran pers pada Sabtu, 24 Oktober 2026, Yusril menyatakan bersedia menjelaskan jika diminta agar pembahasan dapat dilakukan secara jernih, terutama terkait latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang serta konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemahaman atas sejarah pembentukan aturan penting karena suatu peraturan tidak lahir secara tiba-tiba.
Ia menilai pembahasan usulan perubahan regulasi antikorupsi perlu mempertimbangkan sejarah pembentukan peraturan, tujuan yang hendak dicapai, dan pengalaman penerapannya selama ini. Evaluasi, katanya, dibutuhkan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan aturan yang berlaku.
Dampak bagi arah kebijakan antikorupsi
Yusril menyebut dirinya memiliki pengalaman dalam proses pembentukan regulasi antikorupsi, termasuk saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada periode perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga mengatakan pernah menandatangani United Nations Convention against Corruption, UNCAC, di Markas Besar PBB di New York pada 2003, dan pada tahun yang sama mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK.Dalam pandangannya, usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan sebelum substansinya dipahami secara utuh. Ia menegaskan perdebatan mengenai perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi objektif atas praktik penegakan hukum agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata didorong oleh polemik yang berkembang.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas bagaimana DPR kembali menggerakkan legislasi yang sempat tertunda bertahun-tahun, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti tahapan pembahasan di Komisi III, latar belakang panjang sejak kajian awal PPATK, serta signifikansinya untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memutus rantai ekonomi kejahatan.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto