Kementerian Hukum gratiskan pencatatan 19 jenis hak cipta di Indonesia
Pemerintah menetapkan tarif Rp 0 untuk pencatatan 19 jenis hak cipta, langkah yang ditujukan untuk memperluas perlindungan karya dan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual. Kebijakan ini mencakup karya seperti lagu, pidato, buku, hingga program komputer, serta berpotensi menekan penerimaan negara bukan pajak di sektor tersebut.
Sorotan
- Kementerian Hukum menerapkan tarif Rp 0 untuk pencatatan 19 jenis hak cipta mulai 21 Oktober 2026 sesuai surat Menteri Keuangan S-360/MK/AG/2026.
- Kebijakan ini akan menurunkan penerimaan negara, sehingga subsidi silang dan peningkatan lisensi paten dijadikan strategi kompensasi untuk menjaga pendapatan.
- Penerimaan dari paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diharapkan membantu menopang pembebasan biaya hak cipta dan memperluas perlindungan kekayaan intelektual hingga 2027.
Dasar kebijakan dan cakupan layanan
Seperti dilaporkan Kompas.com, kebijakan tarif gratis ini dijalankan Kementerian Hukum setelah terbit surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya lebih dulu mengusulkan agar pencatatan 19 jenis hak cipta dikenai tarif Rp 0 selama Undang-Undang Hak Cipta berlaku.Dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026, Supratman menyatakan 19 jenis ciptaan yang dilindungi merujuk pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia juga mengimbau masyarakat segera mendaftarkan karya mereka agar perlindungan hukum atas hasil ciptaan dapat diperluas.
Jenis ciptaan yang masuk dalam kebijakan ini antara lain buku, pamflet, karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, serta drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem hak cipta yang lebih kuat.
Dampak pada penerimaan negara dan strategi pengganti
Supratman mengatakan kebijakan ini berdampak pada penurunan penerimaan negara, sehingga Kementerian Hukum menyiapkan mekanisme subsidi silang untuk menjaga keseimbangan pendapatan. Pemerintah menargetkan peningkatan lisensi terkait paten pada 2027 untuk membantu menutup potensi pengurangan tersebut.Menurut dia, paten saat ini menjadi sumber penerimaan PNBP terbesar di Kementerian Hukum, khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, kenaikan penerimaan dari layanan paten diharapkan dapat menopang kebijakan pembebasan biaya pencatatan hak cipta dan sekaligus mendorong aktivitas perlindungan kekayaan intelektual yang lebih luas.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyederhanaan regulasi hukum, kami mengulas arahan Presiden Prabowo kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memangkas prosedur berbelit agar pembangunan dan layanan publik lebih cepat. Kami juga menyoroti langkah deregulasi yang sudah berjalan, termasuk peninjauan aturan yang tidak diperlukan, percepatan perizinan, penguatan akses dokumen hukum melalui JDIHN, serta pemangkasan jumlah Peraturan Menteri sebagai bagian dari efisiensi tata kelola.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto