Pavlo Kot

Pengadilan Tipikor Jakarta tuntut eks pejabat Bea Cukai 10 tahun dalam perkara suap impor

Pengadilan Tipikor Jakarta tuntut eks pejabat Bea Cukai 10 tahun dalam perkara suap impor
Kasus Suap Bea Cukai

Sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta menambah babak baru dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sisprian Subiaksono menyebut tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti bernilai miliaran rupiah sebagai hukuman yang sangat berat.

Sorotan

  • Jaksa menuntut Sisprian Subiaksono, eks pejabat Bea Cukai, hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar U.S.
  • Tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap senilai Rp 63.589.818.515 dari Blueray Cargo Group untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor.
  • Total dugaan suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi dalam kasus ini mencapai Rp 78.812.712.240, menjadi sorotan terhadap tata kelola kepabeanan Indonesia.

Respons terdakwa dalam sidang pledoi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Sisprian Subiaksono menyampaikan keberatannya atas tuntutan jaksa dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026. Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC itu menyatakan tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar U.S. sangat berat.

Dalam pembelaannya, Sisprian membantah memerintahkan Orlando Hamonangan untuk meminta sejumlah uang kepada pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Ia juga menegaskan tidak ada bukti perlakuan yang menguntungkan pihak Blueray, dan menyatakan permintaan hiburan malam, jam tangan mewah, serta barang lain merupakan inisiatif Orlando tanpa perintah maupun sepengetahuannya.

Sisprian juga menyampaikan penyesalan atas kecerobohan yang menurutnya membuat dirinya terjerat perkara tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu mencoreng instansi Bea dan Cukai, lembaga tempat ia mengabdi selama lebih dari 30 tahun, serta merugikan dirinya dan keluarganya.

Rincian dakwaan dan implikasi perkara

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa dari kalangan pejabat Bea Cukai, yakni eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta eks Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Ketiganya diduga menerima suap berupa uang Rp 61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, sehingga total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp 63.589.818.515.

Jaksa menyatakan suap itu diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Menurut uraian jaksa, Rizal diduga menerima sekitar Rp 14 miliar, Sisprian sekitar Rp 7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar.

Pemberian tersebut diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, dengan nilai total Rp 15.222.893.725.

Dengan penambahan unsur gratifikasi itu, total dugaan penerimaan suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi dalam perkara ini mencapai Rp 78.812.712.240, atau sekitar Rp 78,8 miliar. Nilai perkara tersebut menempatkan kasus ini sebagai salah satu sorotan besar bagi tata kelola pengawasan kepabeanan dan risiko integritas di sektor layanan impor Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kembali bergeraknya agenda legislasi di DPR setelah bertahun-tahun tertunda, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami menyoroti tahapan pembahasan di Komisi III serta signifikansinya bagi penguatan pemberantasan korupsi, terutama untuk memutus rantai ekonomi kejahatan melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.